Samsat Solok Jemput Bola, Program Door to Door Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Solok, InfoPublikSolok - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Solok terus menggencarkan program pelayanan dan penagihan pajak secara door to door.
Melalui program tersebut, petugas Samsat mendatangi langsung rumah wajib pajak yang tercatat menunggak PKB. Selain menyampaikan surat peringatan dan melakukan penagihan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak serta berbagai kemudahan layanan pembayaran yang tersedia.
Kepala UPT Samsat Solok, Adrian Fetriskha, S.H., M.P.A., mengatakan bahwa program door to door merupakan langkah persuasif dan humanis yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Program ini tidak semata-mata penagihan, tetapi juga edukasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik," ujar Adrian Fetriskha, Rabu (19/6).
Menurutnya, pendekatan langsung ke rumah wajib pajak dinilai lebih efektif karena memungkinkan petugas memberikan penjelasan secara rinci sekaligus menampung berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Dengan bertemu langsung, petugas dapat memberikan informasi yang jelas terkait kewajiban pajak, pilihan layanan pembayaran, hingga manfaat pajak bagi pembangunan daerah," tambahnya.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Samsat Solok juga menyediakan berbagai alternatif layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat diakses sesuai kebutuhan masyarakat. Layanan tersebut meliputi Kantor Samsat Laiang, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Solok, Samsat Nagari di Muaro Paneh, Samsat Keliling, Samsat Malam Minggu, Samsat Car Free Day (CFD), serta aplikasi SIGNAL yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara digital.
Adrian Fetriskha turut mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga mendekati atau melewati jatuh tempo.
"Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sudah dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo. Kami mengajak seluruh dunsanak untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dan membayar pajak tepat waktu,"* tutupnya.
Melalui pelaksanaan program door to door serta berbagai inovasi layanan yang terus dikembangkan, Samsat Solok berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor semakin meningkat. Dengan demikian, penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.














