Wawako Solok Ajak Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Penerapan Wajib Halal 2026

Wawako Solok Ajak Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Penerapan Wajib Halal 2026

Solok, InfoPublikSolok – Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, menghadiri Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 yang digelar di depan Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Kamis (4/6).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Wawako Suryadi Nurdal menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kantor Kementerian Agama Kota Solok yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Solok, MUI, para pendamping halal, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan pelaksanaan kegiatan di Kota Solok.

"Jaminan Produk Halal merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian, keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang beredar di Indonesia. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha," ujar Wawako.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk. Produk tersebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen, produk kimia dan rekayasa genetik, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan tertentu.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data BPJPH per 7 Mei 2026, Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan sebanyak 103.275 sertifikat halal. Sementara itu, Kota Solok telah mencatatkan 1.967 sertifikat halal, yang terdiri dari 1.914 sertifikat melalui skema Self Declare serta 53 sertifikat melalui skema reguler dan fasilitasi.

Selain itu, sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 374 pendaftaran sertifikasi halal di Kota Solok. Angka tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal bagi pengembangan usaha mereka.

Wawako juga mengapresiasi capaian sertifikasi halal pada sejumlah sektor strategis di Kota Solok. Hingga saat ini, tercatat satu Rumah Potong Hewan (RPH), dua Rumah Potong Unggas (RPU), dan empat dari 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memperoleh sertifikat halal.

Meski demikian, ia menilai upaya percepatan sertifikasi halal masih perlu terus ditingkatkan mengingat masih banyak pelaku usaha yang memerlukan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi agar dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Untuk itu, Wawako mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya DPKUKM, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Kominfo, para camat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di Kota Solok.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal.

"Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan investasi dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha," tegasnya.

Menutup sambutannya, Wawako berharap kegiatan Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober Tahun 2026 dapat melahirkan komitmen bersama untuk menjadikan Kota Solok sebagai daerah yang aktif mendukung implementasi Jaminan Produk Halal serta menjadi contoh dalam pengembangan ekosistem halal di Sumatera Barat.


Komentar

Tinggalkan komentar