Dorong Badan Publik Informatif, KI Gelar Bimtek E Monev

Dorong Badan Publik Informatif, KI Gelar Bimtek E Monev

Padang, (Info Publik Solok) - Komisi Informasi Sumatera Barat melaksanakan tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 (Monev KIP). Kegiatan ini melibatkan lebih kurang 429 badan publik (PPID) dengan 11 kategori yang terdiri dari Instansi Vertikal, OPD Propinsi dan Kabupaten/ Kota, KPU/ Bawaslu, Sekolah/ Perguruan Tinggi serta Nagari. Acara berlangsung sejak Kamis, (26/07) hingga 30 Juli 2024, di Hotel ZHM Premiere, Padang.


Sekda Provinsi Sumatera Barat, diwakili Kepala Dinas Kominfotik Siti Asyiah, membuka acara ini bersama Ketua KI Sumbar Musfi Yendra dan Ketua KPID Sumbar Robert. Siti Asyiah menyatakan Pemerintah Provinsi selalu mendorong badan publik untuk proaktif dalam hal keterbukaan informasi. Standar layanan informasi publik harus sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perda KIP.


“Implementasi UU No. 14 Tahun 2024 tergantung pada tata kelola dan standar layanan informasi yang baik,” ujar Kadis Siti Asyiah. Ia menekankan pentingnya regulasi Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketua KI Sumbar Musfi Yendra menegaskan pentingnya partisipasi badan publik dalam Monev KI Sumbar 2024. Hasil penilaian Monev akan menjadi acuan kinerja OPD pemerintah Sumatera Barat. “Monev KI Sumbar adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008 untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik,” kata Musfi.


Narasumber Bimtek ini adalah Ketua dan Wakil Ketua Monev KI Sumbar 2024, Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca. Mona Sisca menjelaskan tahapan dan jadwal Monev 2024, mulai dari peluncuran oleh Gubernur Sumbar hingga penilaian akhir.


Pemerintah Kota Solok ikut pada sesi Senin (30/07) bersama Kabupaten/ Kota se-Sumbar beserta Nagari dan BPS. Kegiatan dibuka oleh Kepala BPS Sumatera Barat, Agus Arianto, M.Si dengan didampingi Komisioner Komisi Informasi Bidang Sengketa Informasi, Riswandy, S.Pd.


Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis terkait e-monev Tahun 2024 ini dengan dipandu oleh Ketua Panitia Monev, Tanti E L dan Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Idham Fadhil, S.IP.


Idham Fadhil menjelaskan kembali mengenal latar belakang terbentuknya Komisi Informasi serta implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.


“ Spiritnya yaitu keterbukaan informasi bagi seluruh badan publik sehingga tidak ada lagi informasi yang disembunyikan,” tegas Idham.


Selanjutnya Tanti Endang Lestari memberikan pengarahan kepada peserta untuk mempersiapkan pengisian kuesioner dan data pendukung. “Silakan isi kuesioner melalui aplikasi E-monev yang tersedia. Pengisian dimulai 5 Agustus s.d 13 September 2024.” harap Tanti Endang Lestari.


Selama proses ini berlangsung Komisi Informasi membuka diri bagi setiap bdan public yang mau berkonsultasi terkait pengisian kuisioner agar sesuai dengan pertanyaan yang diberikan. KI mengharapkan agar seluruh badan public bisa menjadi informatif kedepannya.

 


Komentar

Tinggalkan komentar