DPRD Kota Solok Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

DPRD Kota Solok Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

Solok, (InfoPublikSolok) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045 setelah melalui beberapa kali pembahasan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dua Ranperda oleh Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jumat (19/7).

Pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025 – 2045 disampaikan oleh juru bicara fraksi Rusdi Saleh.

Walikota Solok memberikan apresiasi kepada lembaga DPRD Kota Solok yang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok.

Wako mengatakan lahirnya Peraturan Daerah ini sebagai kemitraan antara DPRD Kota Solok dengan Pemerintah Daerah Kota Solok. DPRD sebagai lembaga pengawas dan penganggaran punya kewajiban dalam mendukung suksesnya sebuah pembangunan di daerah.

“Apa yang hari ini ditandatangani merupakan sebuah keharusan dalam sistem pemerintahan demokrasi, dimana hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif harus berjalan dengan baik sesuai tugas, pokok, dan fungsi masing-masing. Terima kasih DPRD Kota Solok,” ujar Wako. 

Pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekda, Kepala OPD lingkup Pemko Solok. 


Komentar

Tinggalkan komentar