Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kota Solok Lakukan Pengukuran Bidang Tanah

Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kota Solok Lakukan Pengukuran Bidang Tanah

Solok, (Info Publik Solok) - Kantor Pertanahan Kota Solok melaksanakan pengukuran bidang tanah di Kelurahan Tanjung Paku dan Kelurahan Laing, Kota Solok. Pengukuran ini di dampingi oleh staf dari Kelurahan Tanjung Paku dan Kelurahan Laing serta Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Solok, Yanuardi, SH.

Pengukuran bidang tanah ini dilaksanakan oleh tim fisik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Solok, Ali Donny Arseno, A.P selaku Asisten Penata Kadastral Terampil beserta Asisten Surveyor Kadastral, Zahari.

Pengukuran bidang tanah ini dilaksanakan dengan menunjukkan patok-patok batas oleh pemilik tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemilik batas tanah (sempadan) di sekeliling tanah yang dimohonkan. Secara yuridis juga telah dilaksanakan pengumpulan dan pengecekan berkas-berkas permohonan bidang tanah oleh petuga BPN yaitu Raka Adista, A.Md, Selasa (25/02).

Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Solok ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Masyarakat yang mengajukan permohonan pensertipikatan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat menikmati layanan tanpa dikenakan biaya mulai dari tahap pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Kegiatan ini telah berjalan sejak tahun 2017 dengan telah diterbitkannya banyak sertipikat di Kota Solok. Diharapkan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini semakin banyak tanah-tanah yang berada di wilayah administrasi Kota Solok memiliki kepastian hukum atas hak tanah serta sebagai upaya untuk mengurangi sengketa tanah di tengah-tengah masyarakat.

 


Komentar

Tinggalkan komentar