37 PPPK Paruh Waktu DisperkimLH Kota Solok Resmi Terima SK Pengangkatan

37 PPPK Paruh Waktu DisperkimLH Kota Solok Resmi Terima SK Pengangkatan

Solok, InfoPublikSolok — Sebanyak 37 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) Kota Solok resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Aula DisperkimLH Lantai 2, usai apel pagi Senin (26/1).

SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Kepala DisperkimLH Kota Solok, Hanif, didampingi Sekretaris Novri Aprilizen serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Teti Anggraini.

Prosesi ini menandai babak baru bagi para tenaga honorer yang kini resmi beralih status menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total 37 PPPK Paruh Waktu DisperkimLH, sebanyak 10 orang mendapatkan penempatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, dengan rincian 6 orang ditempatkan di RSUD Serambi Madinah dan 4 orang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala DisperkimLH Hanif menjelaskan bahwa pemindahan sebagian PPPK Paruh Waktu tersebut bukan atas keinginan pihaknya, melainkan merupakan bagian dari kebijakan pendistribusian pegawai ke OPD yang membutuhkan, khususnya OPD yang terdampak penggabungan.

“Sebagai ASN, kita harus siap ditempatkan di mana saja. Kita wajib patuh kepada pemerintah sebagai pemberi kerja serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hanif.

Ia juga mengajak PPPK Paruh Waktu yang tetap bertugas di DisperkimLH untuk terus bekerja sama dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sementara kepada pegawai yang mendapat penugasan di OPD baru, Hanif menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama ini.

Lebih lanjut, Hanif menekankan agar seluruh PPPK Paruh Waktu terus fokus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam memberikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Solok, di mana pun mereka ditempatkan.

Ia berharap, 37 PPPK Paruh Waktu tersebut mampu menjunjung tinggi integritas, meningkatkan kompetensi, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan prima demi terwujudnya masyarakat Kota Solok yang sejahtera.

“Penerimaan SK ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari komitmen baru dalam pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.


Komentar

Tinggalkan komentar