Pemko dan DPRD Kota Solok Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemko dan DPRD Kota Solok Sepakati Perubahan APBD 2026

Solok, InfoPublikSolok — Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota Solok menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Tahun 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (14/9/2026) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra bersama Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal, anggota DPRD Kota Solok, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Juru Bicara DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kota Solok melalui serangkaian rapat kerja, pembahasan tingkat komisi bersama mitra kerja, serta pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Solok menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disertai catatan agar pelaksanaan anggaran berpedoman pada hasil kesepakatan Badan Anggaran bersama TAPD serta dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir seluruh fraksi, rapat paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Solok Tahun 2026.

“Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 dinyatakan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2026,” tegas Fauzi Rusli.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Perubahan APBD tersebut akan disampaikan oleh Wali Kota kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi.

Dalam pendapat akhir Kepala Daerah, Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan Perubahan APBD 2026 merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi terkini.

“Perubahan APBD 2026 merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi terkini. Penyesuaian ini juga memperhatikan kebijakan dana transfer serta efisiensi anggaran guna memastikan program-program prioritas daerah tetap berjalan secara optimal,” kata Ramadhani.

Menurutnya, proses perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan sumber daya keuangan daerah diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kota Solok juga berkomitmen menindaklanjuti berbagai saran, catatan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam proses pembahasan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan program dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti saran, catatan, dan rekomendasi yang disampaikan demi perbaikan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Solok. Mari kita terus perkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Kota Solok yang lebih maju dan sejahtera,” lanjut Wali Kota.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Solok dan Wali Kota Solok sebagai bagian dari tahapan persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 


Komentar

Tinggalkan komentar