Pansus DPRD Kota Solok Sampaikan Laporan Pembahasan Ranperda RPJMD

Pansus DPRD Kota Solok Sampaikan Laporan Pembahasan Ranperda RPJMD

Solok, InfoPublikSolok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, melalui Panitia Khusus (Pansus), secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2025–2029.

Penyampaian laporan berlangsung di Ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok pada Minggu sore (3/8), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Mira Harmadia, SS, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Pansus RPJMD ini diketuai oleh Irman Yefri Adang, SH, MH, dengan Efriyon Coneng, SH sebagai Wakil Ketua dan Wazadly, SH, MH sebagai Sekretaris. Anggota lainnya meliputi Irwan Sari In, Oki Oktaviado, ST, Rinaldi Dt. Rangkayo Sutan, SE, Ardi Alhakim, dan Deni Nofri Pudung.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Wazadly, disebutkan bahwa proses pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sejak 30 Juli hingga 3 Agustus 2025.

“RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota terpilih yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Solok selama lima tahun, sejak pelantikan hingga akhir masa jabatan kepala daerah,” ujar Wazadly.

Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi pembangunan, arah kebijakan, hingga kerangka pendanaan indikatif. Penyusunannya menggunakan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up.

“Pendekatan politis mencerminkan komitmen kepala daerah terhadap janji kampanye yang kemudian dituangkan ke dalam perencanaan pembangunan jangka menengah,” tambahnya.

Setelah laporan disampaikan kepada pimpinan DPRD, agenda selanjutnya adalah rapat paripurna pada Senin (4/8/2025) dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok.

Sistematika penulisan dan redaksi akhir dokumen akan disempurnakan oleh Tim Pembahas Produk Hukum Daerah. Dokumen ini juga masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kebijakan nasional, sebelum resmi diundangkan sebagai Perda.


Komentar

Tinggalkan komentar