KPU Kota Solok Tetapkan Ramadhani – Suryadi Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Terpilih

KPU Kota Solok Tetapkan Ramadhani – Suryadi Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Terpilih

Solok, (InfoPublikSolok) - Pasangan calon (Paslon) Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal secara resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Serentak Kota Solok tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok.

Penetapan ini dilangsungkan pada rapat pleno terbuka KPU Kota Solok di Aula Premiere Hotel Syariah Kota Solok, Rabu (5/2). KPU Kota Solok menetapkan pasangan nomor urut 02, Drs. H Ramadhani Kirana Putra SE, MM dan H. Suyadi Nurdal, SH sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dinyatakan gugur pada sidang Mahkamah Konstitusi, 4 Februari lalu.

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU kota Solok, Ariantoni dihadiri Walikota Zul Elfian Umar, Wali Kota dan Wawako terpilih, Ketua DPRD Kota Solok, Wakapolres Solok Kota, Kodim 0309 Solok, Bawaslu Kota Solok, PPK dan PPS se-Kota Solok.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada KPU Kota Solok yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan lancar dari tahap awal sampai akhir dalam rangkaian Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok.

"Kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada, kami mengajak seluruh masyarakat Kota Solok untuk kembali bersatu mendukung pembangunan daerah bersama pemimpin terpilih,” ajak Wako.

"Alhamdulillah yang hadir pada hari ini telah menunjukkan tidak adanya perbedaan namun satu untuk Kota Solok," tambah Wako.

Kedua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Terpilih ini memperoleh suara sebanyak 19.601 atau 52,19 % dari total suara sah dalam pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2025.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok Kota Solok tahun 2024 dinyatakan gugur.

“Instruksi dari KPU RI, satu hari setelah pembacaan putusan tersebut, KPU Kota Solok wajib melaksanakan penetapan pasangan walikota terpilih,” sampainya.

Oleh karena itu, menurut Ariantoni, siapapun pasangan yang terpilih merupakan pilihan terbaik dari warga Kota Solok.

“Pasangan yang telah ditetapkan merupakan pilihan masyarakat Kota Solok yang terbaik. Walaupun ada sengketa, ini adalah proses yang telah dilalui, dan kami sebagai penyelenggara wajib menjalankannya,” tutupnya.


Komentar

Tinggalkan komentar