Kejari Solok Gelar Program Jaksa Mengajar di SMKN 1, Siswa Antusias Belajar Hukum

Solok, InfoPublikSolok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menggelar program Jaksa Mengajar di SMK Negeri 1 Kota Solok, Kamis (21/8). Kegiatan edukasi hukum ini disambut antusias oleh lebih dari 350 siswa yang aktif mengikuti sesi pembelajaran dan diskusi bersama para jaksa pengajar.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, para siswa menunjukkan minat tinggi terhadap berbagai topik hukum yang disampaikan, seperti dasar-dasar hukum pidana, pencegahan bullying, serta dampak hukum dari kenakalan remaja. Sesi berlangsung interaktif, dengan banyak siswa mengajukan pertanyaan seputar kasus konkret seperti cybercrime dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami senang sekali bisa bertanya langsung ke jaksa. Materinya mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan kami,” ujar Rina, siswi kelas XI SMKN 1 Solok, usai sesi diskusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Medie, SH., MH.,menyatakan bahwa program Jaksa Mengajar bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda.
“Generasi muda perlu memahami batasan hukum agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Kami ingin jaksa tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai pendidik,” tegasnya.
Ahmad juga menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan dunia pendidikan.
“SMKN 1 Solok kami pilih karena siswanya potensial dan sangat responsif terhadap isu-isu hukum.”
Kepala SMKN 1 Kota Solok, Drs. Budi Santoso, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari Kejari Solok. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk melengkapi pembelajaran di sekolah.
“Siswa jadi tahu konsekuensi hukum dari setiap tindakan mereka. Ini akan membuat mereka lebih berhati-hati dan bijak dalam bertindak,” ujarnya.
Ia berharap program seperti ini dapat rutin digelar sebagai bagian dari pendidikan karakter dan hukum di sekolah.
“Kami ingin kolaborasi ini terus berlanjut demi menciptakan generasi yang cerdas hukum.”
Para jaksa pengajar, seperti Ira Susanti, S.H. dan Rizki Pratama, S.H., menggunakan pendekatan case study (studi kasus) dan diskusi kelompok agar materi lebih mudah dipahami. Materi disesuaikan dengan realitas yang dihadapi remaja, seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, serta tips agar terhindar dari konflik hukum.
“Kami fokus pada pencegahan. Siswa perlu tahu bahwa tindakan seperti prank atau bully di media sosial bisa berujung pada pidana,” jelas Ira.
Program Jaksa Mengajar ini rencananya akan terus diperluas ke sekolah-sekolah lain di Kota maupun Kabupaten Solok. Dengan pemahaman hukum yang baik sejak bangku sekolah, Kejari Solok berharap para siswa dapat tumbuh menjadi agen perubahan yang taat hukum dan menjauhi perilaku menyimpang.
Arsip Berita