Mulai 2027, TPA Kota Solok Diarahkan Hanya Terima Sampah Residu
Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dengan mengarahkan agar mulai 1 Februari 2027, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya menerima sampah residu atau sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kebijakan ini menuntut masyarakat untuk mulai memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.
Sebagai bagian dari persiapan, PerkimLH memberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga kepada kader Posyandu dalam kegiatan peningkatan kapasitas yang berlangsung di Gedung Kubung Tigo Baleh, Rabu (28/10/2026). Kegiatan hari pertama diikuti kader Posyandu Kecamatan Lubuk Sikarah, sedangkan kader Posyandu Kecamatan Tanjung Harapan dijadwalkan mengikuti kegiatan pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, S.Sos, M.M, hadir sebagai narasumber bersama Kepala Bidang PSLB3PK, Hendra Pilo, S.T. Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok, Milda Murniati, S.Pd., serta Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR, Ronald Fernando, S.T, M.T.
Dalam paparannya, Hanif menekankan bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah. Terlebih, masa operasional TPA diperkirakan hanya dapat dimanfaatkan hingga akhir 2026, sehingga pengurangan sampah yang dibuang ke TPA perlu segera dilakukan.
“Harus ada perubahan sikap yang nyata dari masyarakat. Jika selama ini sampah hanya dikumpulkan, lalu diantar atau diletakkan di depan rumah untuk diangkut, ke depan kebiasaan ini harus berubah. Sampah organik perlu diolah sendiri dari rumah, misalnya menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang bernilai ekonomis dapat dipilah dan disalurkan melalui bank sampah,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan, periode hingga 31 Januari 2027 menjadi masa penting untuk memperkuat sosialisasi dan membangun kebiasaan memilah sampah. Masyarakat diharapkan mulai memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu agar sampah yang dibawa ke TPA nantinya benar-benar merupakan sampah yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan kembali.
Menurut Hanif, kader Posyandu memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi tersebut kepada keluarga dan masyarakat. Karena itu, kader diharapkan tidak hanya memahami cara memilah sampah, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta mengajak lingkungan sekitarnya melakukan hal yang sama.
Pada sesi diskusi, Liza, kader Posyandu dari Tanah Garam, menyampaikan persoalan masih adanya masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Menanggapi hal tersebut, Hanif menyampaikan rencana penguatan sosialisasi dan pembinaan kepada kader Posyandu serta kelompok Dasawisma agar edukasi pengelolaan sampah dapat menjangkau lebih banyak keluarga.
Selain pengelolaan sampah, kegiatan peningkatan kapasitas tersebut juga membahas kriteria rumah layak huni dan peran kader dalam mengenali kondisi hunian yang membutuhkan perhatian. Sementara itu, Milda Murniati menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melalui kegiatan ini, PerkimLH berharap kader Posyandu dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama membiasakan pemilahan sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan menyalurkan sampah anorganik yang bernilai ekonomis melalui bank sampah.
Dengan keterlibatan kader dan kelompok masyarakat, upaya pengurangan sampah dari sumbernya diharapkan semakin meluas. Langkah tersebut sekaligus mendukung persiapan penerapan kebijakan pengelolaan TPA yang diarahkan hanya menerima sampah residu mulai 2027, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di Kota Solok.























