Pelaku Usaha Diingatkan Taat UKL-UPL, Pengawasan Terus Ditingkatkan
Solok, InfoPublikSolok - Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) menjadi fokus Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan.
UKL-UPL merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha skala menengah yang memuat komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, meliputi pengelolaan air limbah, mutu udara ambien, kebisingan, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pelaporan atas pelaksanaan dokumen ini wajib disampaikan secara berkala setiap enam bulan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Disperkim LH melalui Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Wati Hatimah, bersama Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, Yuskarni Hasibuan, melakukan pembinaan dan pengawasan ke sejumlah pelaku usaha, di antaranya PT Suka Fajar dan PT Suzuki Elang Perkasa Motor Solok, Senin (20/4).
Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa pelaku usaha belum menyampaikan laporan UKL-UPL semester I kepada Disperkim LH. Selain itu, masa berlaku kerja sama dengan pihak ketiga (transporter) untuk pengangkutan limbah B3 juga telah berakhir dan belum diperpanjang. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan UKL-UPL sesuai matriks yang telah ditetapkan, yakni setiap enam bulan. Untuk semester I paling lambat disampaikan pada Juni, dan semester II pada Desember,” ujar petugas pengawas di lapangan.
Lebih lanjut ditegaskan, apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, Pemerintah Kota Solok berharap pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan antara kegiatan usaha dan kelestarian lingkungan hidup.





















