Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DinsosP3A Kota Solok Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan, TPPO, dan Perkawinan Anak

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DinsosP3A Kota Solok Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan, TPPO, dan Perkawinan Anak

Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perkawinan anak di Aula TP-PKK Kota Solok, Rabu (15/7). Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mewujudkan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak.

Sosialisasi diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari unsur organisasi perempuan, lembaga masyarakat, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) se-Kota Solok. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DinsosP3A Kota Solok, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Solok, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat, Tanty Herida, serta IPDA Okte Vione, Kanit Idik IV Satreskrim Polres Solok Kota.

Kepala DinsosP3A Kota Solok, Milda Murniati, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak mereka secara konsisten dan berkelanjutan.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus ditekan, kualitas penanganan kasus semakin meningkat, serta layanan perlindungan bagi korban dapat diberikan secara lebih optimal," ujarnya.

Milda menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang memerlukan waktu panjang untuk dipulihkan. Berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, dapat memengaruhi kesehatan mental korban dan berdampak pada kualitas hidupnya di masa depan.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, praktik tersebut umumnya diawali dengan proses perekrutan, pengangkutan, atau penampungan seseorang melalui ancaman, penipuan, maupun penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan eksploitasi.

Milda mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan legalitas agen penyalur tenaga kerja serta tidak mudah percaya kepada pihak yang belum jelas kredibilitasnya.

Dalam kesempatan itu, Milda turut menyoroti bahaya perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di masyarakat. Menurutnya, perkawinan di bawah usia 19 tahun berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terganggunya kesehatan reproduksi, terhambatnya pendidikan, hingga meningkatnya risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

"Peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai dampak perkawinan usia dini. Orang tua juga diharapkan tidak memaksakan ataupun menyetujui perkawinan anak sebelum mencapai usia yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Setelah penyampaian materi oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menggali berbagai informasi terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, serta perkawinan anak. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kota Solok.


Komentar

Tinggalkan komentar