Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Solok Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Solok Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota (Pemkot) Solok memberikan kabar gembira bagi warganya. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemkot resmi membebaskan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 4 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pembebasan denda tersebut, warga hanya perlu membayar pokok PBB tanpa tambahan biaya akibat keterlambatan.

Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami berharap warga dapat memanfaatkan pembebasan denda ini untuk segera melunasi kewajiban PBB. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita bersama-sama membangun Kota Solok menjadi lebih maju,” ujarnya di Balai Kota Solok, Senin (4/8).

Menurutnya, pembayaran PBB merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga penyediaan fasilitas umum.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Solok berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sehingga pendapatan daerah dari sektor PBB bisa optimal.

“Mari jadikan momentum HUT RI ke-80 ini sebagai wujud gotong royong membangun Kota Solok. Partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak tepat waktu akan berdampak langsung pada kemajuan kota,” pungkas Wali Kota Ramadhani Kirana Putra.


Komentar

Tinggalkan komentar