Terkait Polusi Udara, DLH Beri Tenggat 1 Bulan Pemilik Usaha Pembakaran Tempurung Kelapa

Terkait Polusi Udara, DLH Beri Tenggat 1 Bulan Pemilik Usaha Pembakaran Tempurung Kelapa

Solok, (Info Publik Solok) - Menanggapi keluhan masyarakat Kalumpang RW 04 RT 04 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah terkait asap usaha pembakaran tempurung kelapa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menginisiasi rapat penyelesaian laporan pengaduan pencemaran udara akibat aktifitas pembakaran tempurung kelapa, Jum’at (26/07), bertempat di Aula DLH Kota Solok.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agus Susanto, dan dihadiri oleh Kabid Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Fera Zuana, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP, Dian Mayasari, Camat Lubuk Sikarah, Elsye Desilina, Lurah VI Suku, Noviandi, Lurah Tanah Garam, Yudhi Syaifitra.

Agus mengatakan, informasi dari LPMK terkait usaha pembakaran batok kelapa yang sudah turun temurun ini, menyebabkan pencemaran udara.

“Kita mendapat aduan dari LPMK untuk mengingatkan pemilik usaha agar taat aturan sehingga tidak mencemari udara. Sebelumnya kita juga sudah melakukan peninjauan ke lapangan pada 4 Juli yang lalu dan menemui Camat serta Lurah VI Suku,” papar Agus.

Menurutnya, walaupun usaha pembakaran tempurung kelapa itu sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), tetapi tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga harus ditindaklanjuti.

“Meskipun sudah memiliki NIB, usaha pembakaran tempurung itu tidak memperhatikan peraturan undang-undang, seperti tungku yang digunakan tidak memakai cerobong atau alat yang dapat mengurangi dampak asap, sehingga menyebabkan polusi dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pihaknya memberi toleransi selama satu bulan agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembakaran arang batok tersebut membenahi aktivitas usahanya. Pelaku usaha tersebut diminta untuk segera memasang penyerap asap dan membuat cerobong asap setinggi lebih kurang 6 meter, agar polusi yang dihasilkan tidak mengganggu masyarakat sekitar. Hal tersebut akan ditinjau kembali oleh Tim PBLHS pada tanggal 26 Agustus 2024.

“Kita sarankan membuat cerobong asap setinggi 6 meter paling lambat 30 hari setelah rapat hari ini menggunakan teknologi alat/mesin penyedot asap, agar tidak muncul asap. Kalau ini diterapkan maka tidak akan menyebabkan polusi udara,” terang Agus.

Camat Lubuk Sikarah juga manyampaikan untuk selalu tertib berusaha, karena kedua Kelurahan yang terdampak asap lokasinya sama-sama berada di Kecamatan Lubuk Sikarah.

“Diharapkan pelaku usaha dapat memperhatikan lingkungan sekitar dan meminimalisir asap yang di hasilkan dari usaha tersebut. Pengelolaan lingkungan akibat dampak asap yang dihasilkan dapat dilakukan segera agar tidak menjadi masalah lagi dikemudian hari. Dampak asap pembakaran ini bisa meluas jika tidak ditangani dengan cepat,” pungkas Elsye.

 


Komentar

Tinggalkan komentar