Sosialisasi Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029 Libatkan Tim PSLH Unand

Sosialisasi Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029 Libatkan Tim PSLH Unand

Solok (InfoPublikSolok) - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok gelar Sosialisasi persiapan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Solok tahun 2025-2029, Senin (12/8/2024).

Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat. Bertempat di ruang Akmal, Bappeda Kota Solok, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB s/d selesai.

Acara dibuka oleh Drs. Nova Elfino, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Kota Solok, beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dimulainya Penyusunan KLHS RPJMD Kota Solok. KLHS RPJMD adalah sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga diharapkan tahapan-tahapan penyusunan KLHS ini dapat dilaksanakan secara maksimal mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi.

Kegiatan ini di moderator oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agus Susanto, SH. Didampingi langsung okeh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Edrizal, SH. MM.

Pemaparan Materi Sosialisasi serta diskusi oleh Narasumber dari tim PSLH UNAND, Mahdi, SP, M.Si., Ph.D dan Rahma Wirni, ST, M.Si dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas.

Mahdi mengatakan maksud dan tujuan KLHS adalah menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan, KLHS RPJPD maupun RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijalan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD.

Edrizal juga menyebutkan bahwa KLHS merupakan dokumen perencanaan yang menganalisa secara menyeluruh dengan melibatkan semua steakholder yang ada untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pembangunan Kota Solok, KLHS juga merupakan instrumen dalam perumusan dokumen rencana pembangunan agar kelestarian fungsi lingkungan tetap terjaga.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dr. Desmon ikut menegaskan tentang validasi data dan keseragaman data dalam dokumen RPJMD, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Afrizal, M.Eng, juga meminta untuk memasukkan mengenai isu konflik pertanahan di dalam Dokumen KLHS RPJMD.

“Sebenarnya penyusunan KLHS ini sudah dimulai dari awal tahun dan telah divalidasi pada Bulan Agustus oleh DLH Provinsi Sumatera Barat, kemudian sosialisasi kali ini akan dilaksanakan secara simultan dengan penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029, dengan harapan pada akhir tahun 2024 dokumen ini dapat diselesaikan dan divalidasi” tambah Edrizal.

Selain itu juga ia berharap penyusunan KLHS RPJMD ini dapat menampung berbagai masukan dan sharing informasi tentang berbagai masukan dan solusi dari permasalahan yang dihadapi dan memberikan arahan rencana pembangunan Kota Solok ke depannya juga menggambarkan visi yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.


Komentar

Tinggalkan komentar