DLH Tinjau Aktifitas Usaha Pembakaran Tempurung Kelapa di Kalumpang

DLH Tinjau Aktifitas Usaha Pembakaran Tempurung Kelapa di Kalumpang

Solok, (InfoPublikSolok) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan peninjauan lapangan, lokasi aktifitas pembakaran tempurung kelapa yang menyebabkan polusi udara di Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kamis (4/7/2024).

Peninjauan lapangan ini menindaklanjuti laporan yang masuk ke DLH melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tanah Garam, karena protes warga setempat yang merasa terganggu dengan pencemaran dan polusi udara yang dihasilkan dari aktifitas usaha pembakaran arang batok kelapa tersebut.

Tim peninjau DLH menemui langsung Camat Lubuk Sikarah, Lurah VI Suku, Lurah Tanah Garam serta warga yang terdampak di Banda Panduang.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agus Susanto, menuturkan, “Selain belum berizin, tempat usaha ini dikeluhkan warga karena menyebabkan pencemaran udara yang mengganggu kesehatan dan pernapasan masyarakat di RW 003 Banda Panduang Kelurahan Tanah Garam”, ujarnya.

Menurutnya, daerah yang terdampak asap dalam radius lebih kurang 500 meter, yaitu Kalumpang Kelurahan VI Suku dan Banda Panduang Kelurahan Tanah Garam.

Pengawas Lingkungan Hidup, Arif Ferdian menambahkan, usaha pembakaran arang batok kelapa tersebut berkapasitas lebih dari 2 ton per hari, dengan waktu produksi dari jam 07.00 WIB s/d 18.00 WIB atau selama 11 jam. Usaha ini memiliki 4 tungku pembakaran tanpa memakai cerobong atau alat yang dapat mengurangi dampak asap.

Ia juga mengatakan, industri pembakaran arang batok kelapa ini tidak hanya mencemari udara sekitarnya, namun usaha itu dijalankan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Usaha pembakaran tempurung kelapa itu berlokasi berdekatan dengan fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit Umum Kota Solok. Tentu nantinya akan menggangu pelayanan terhadap masyarakat dari polusi udara yang ditimbulkan,” pungkasnya.

 


Komentar

Tinggalkan komentar