KPU Kota Solok Rekrut 826 Orang KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Solok, (InfoPublikSolok) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok akan menerima 826 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 118 lokasi.
“Sesuai PKPU 8 tahun 2024, masing-masing TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS. Jadi total keseluruhan personel KPPS yang dibutuhkan sebanyak 826 orang,” ungkap Ariantoni saat raker pembentukan KPPS, Senin (16/9).
Jadwal penerimaan KPPS akan diawali dengan pengumuman dari tanggal 17 - 21 September 2024. Pendaftaran dibuka sejak pengumuman sampai 28 September 2024. Pelantikan anggota KPPS yang lulus seleksi dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024.
Ariantoni menegaskan, KPU akan melakukan rekrutmen KPPS secara terbuka dan transparan. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti seleksi tanpa ada perbedaan. Ia memeinta seluruh PPS di tingkat kelurahan untuk memahami aturan-aturan terkait penerimaan KPPS.
Untuk persyaratan, calon KPPS harus berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dilamar berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Selanjutnya, berpendidikan paling rendah SLTA, dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih dan tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun terakhir.
Arsip Berita