Pastikan Usia TPA Regional Solok, Kementerian PUPR Lakukan Analisis Indeks Resiko

Pastikan Usia TPA Regional Solok, Kementerian PUPR Lakukan Analisis Indeks Resiko

Solok, (InfoPublikSolok) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan analisis Indeks Resiko TPA Regional Kota Solok, Kamis (1/8/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Edrizal, mengatakan tujuan dilakukannya analisis indeks resiko TPA Regional untuk mengetahui usia kelayakan TPA Regional, sehingga dapat diketahui hingga kapan usia teknis TPA bisa digunakan.

“Tim turun ke lokasi untuk mengukur kajian risiko tersebut, yang nantinya akan menjadi dasar untuk memutuskan TPA Regional Solok masih bisa digunakan atau tidak," ungkap Edrizal.

Dikatakan secara teknis usia TPA Kota Solok tersisa 1 tahun yaitu tahun 2024, hal ini akibat sampah yang dikirim ke TPA setiap tahunnya terus mengalami peningkatan, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kota Solok.

Pengukuran Indeks Resiko TPA ini dilakukan dengan cara pengambilan sampel air lindi sumur pantau, pengambilan sampel tanah dan pemukiman terdampak. Adapun pemukiman yang paling terdampak ialah Perumahan Green Hills Arya.

“Dari hasil sampel akan dilakukan uji labor untuk mengetahui sejauh mana TPA Regional Kota Solok memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar, setelah hasil labor keluar dan diperoleh nilai indeks, maka tim analis akan kembali datang ke Kota Solok,” jelas Edrizal.

Hasil kajian itu menjadi dasar untuk memutuskan TPA Regional Kota Solok layak atau tidaknya untuk digunakan lagi.

Pada penutupan kegiatan, Edrizal kembali mengingatkan untuk mengambil langkah antisipatif dalam pengelolaan sampah agar dapat meminimalisir sampah-sampah yang ada di Kota Solok.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Sanitasi Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR, Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manda dan rombongan, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar, Nardi dan rombongan, DLH Provinsi Sumatera Barat, Zaki dan rombongan dan DLH Kabupaten Solok. Turut mendampingi Kepala DLH Kota Solok, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas, Asril, dan Pengawas Lingkungan Hidup, Forget Siswanto beserta staf.


Komentar

Tinggalkan komentar