Pemerintah Daerah Dorong Percepatan Perizinan Berusaha Melalui OSS RBA

Pemerintah Daerah Dorong Percepatan Perizinan Berusaha Melalui OSS RBA

Solok, (Info Publik Solok) – Dalam upaya penyederhanaan penanaman modal, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, Pemerintah Kota Solok sosialisasikan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap proses perizinan melalui sistem OSS. Maka dari itu maksimalkan kesempatan yang ada sat ini agar pada saat melakukan proses perizinan dapat berjalan dengan baik sehingga izin yang akan diterbitkan juga dapat selesai lebih cepat" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Elvy Basri, Jum’at (12/07).

Dijelaskannya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi secara Elektronik.

Lebih lanjut, la mengatakan, OSS RBA merupakan salah satu terobosan dan inovasi Pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah. OSS RBA merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah serta memberikan kepastian.

"OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha," tambahnya.

Dijelaskannya, sepanjang tahun 2024 sudah dilakukan beberapa sosialisasi tentang OSS RBA tersebut ke puluhan pelaku usaha di Kota Solok, agar pelaku usaha bisa memahami peraturan terkait perizinan berusaha.

Kedepannya, pihaknya akan kembali memprogramkan sosialisasi tersebut guna menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas kemudahan izin, yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok ini.

"Dengan sistem OSS RBA, tingkatan resiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dengan klasifikasi usaha tingkat resiko rendah, tingkat resiko menengah rendah, tingkat resiko menengah tinggi serta tingkat resiko menengah tinggi serta tingkat resiko tinggi,” pungkasnya. 

 


Komentar

Tinggalkan komentar