Satpol PP Gelar Razia Warung Kelambu di Area Pasar Raya Solok

Satpol PP Gelar Razia Warung Kelambu di Area Pasar Raya Solok

Solok, (InfoPublikSolok) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok lakukan razia terhadap Warung Kelambu (Warkel) yang beroperasi pada siang hari di bulan Ramadhan di area Pasar Raya Solok, Senin (10/3).

Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Adhitya Nukgraha sebagai koordinator razia ini menegaskan menegaskan bahwa semua pelaku usaha makanan di Kota Solok agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama ramadhan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib pada Bulan Ramadhan) Pasal 53 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam pelayanan kepada konsumen selama bulan Ramadhan.

Dari hasil razia didapatkan sebanyak 6 warung kelambu yang beroperasi dan melayani pembeli makan di tempat. PPNS Satpol PP, Yopi Yanuardo memberikan teguran tertulis dan meminta para pemilik warkel ini untuk tidak melayani makan di tempat dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan ramadhan. Apabila tidak mengindahkan, ke depannya akan diberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan aturan yang ada.

Kasi Opersional dan Pengendalian Sasmeldi menambahkan razia ini akan dilakukan secara berkala selama bulan Ramadhan untuk memastikan tidak ada lagi warung atau tempat makan yang melanggar aturan, dan menghimbau para pelaku usaha makanan dan minuman untuk bisa bekerja sama dan mendukung semua pelaksanaan ibadah puasa dengan cara tidak beroperasi pada  siang hari sampai dengan waktu berbuka tiba.

Kegiatan razia ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Kota Solok, terutama umat Muslim yang merasa dihormati kegiatan ibadah puasanya. Ini menjadi salah satu bukti nyata sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan ketertiban umum di bulan yang penuh berkah ini.


Komentar

Tinggalkan komentar