Gelar Razia Dini Hari, Satpol PP Kota Solok Tertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam yang Langgar Perda Trantibum

Gelar Razia Dini Hari, Satpol PP Kota Solok Tertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam yang Langgar Perda Trantibum

Solok, InfoPublikSolok - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok menggelar razia penertiban tempat hiburan malam di sejumlah lokasi pada Kamis (17/9) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir arena biliard, kedai tuak, hingga sejumlah kafe yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan. Penertiban dilakukan sebagai upaya mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya Pasal 46 tentang Tertib Tempat Hiburan.

Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tempat hiburan yang masih berlangsung hingga dini hari. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas Satpol PP didampingi oleh Kasi Penyidik, Kasi Opsdal, Kasi Linmas, serta personel Satpol PP yang sedang bertugas. Tim kemudian bergerak menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah arena Senyaman Biliard. Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas permainan biliard berlangsung hingga dini hari melewati batas jam operasional yang telah diatur dalam Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46. Petugas kemudian memberikan imbauan tegas kepada pihak pengelola agar mematuhi ketentuan jam operasional, tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol, serta tetap menjaga norma dan ketertiban yang berlaku di lingkungan sekitar.

Penertiban selanjutnya dilakukan di kawasan Terminal Bareh Solok dengan menyasar sebuah kedai tuak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang wanita pramusaji yang sedang menemani pengunjung serta beberapa gelas tuak yang telah dikonsumsi. Wanita pramusaji tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Kota Solok untuk menjalani proses administrasi dan pendataan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari kawasan Terminal Bareh Solok, petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke sejumlah kafe. Petugas mendatangi Kafe MP yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Razia kemudian dilanjutkan ke Kafe Pelangi. Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati aktivitas usaha masih berlangsung hingga dini hari. Terhadap sejumlah tempat usaha yang ditemukan melanggar ketentuan jam operasional, petugas memberikan tindakan penertiban sekaligus mengingatkan para pengelola agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Kiki Haryanto, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus memastikan ketentuan mengenai jam operasional tempat hiburan malam benar-benar dipatuhi.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima. Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda, terutama terkait jam operasional dan larangan menyediakan minuman beralkohol. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya sesuai aturan sehingga ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujar Kiki.

Kiki menambahkan, Satpol PP Kota Solok akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Satpol PP Kota Solok menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan aktivitas usaha di wilayah Kota Solok berjalan sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.


Komentar

Tinggalkan komentar