Langgar Perda, Satpol PP Damkar Kota Solok Tertibkan Pedagang Ternak Anjing di Terminal Bareh Solok
Solok, InfoPublikSolok – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Solok menertibkan pedagang ternak anjing yang beroperasi di kawasan Terminal Bareh Solok, Jumat (10/4). Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Kiki Haryanto, penertiban dilakukan menyusul adanya aktivitas jual beli ternak yang terindikasi melanggar ketentuan di kawasan tersebut.
Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan dua unit kendaraan bermuatan ternak anjing yang terparkir di depan Kantor Perpustakaan Terminal Bareh Solok. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan serta mengganggu kenyamanan publik.
“Kami mendapati dua unit kendaraan berisi ternak anjing yang melakukan aktivitas di area terminal. Kami langsung mengambil tindakan di tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kiki.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan arahan serta edukasi terkait ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 agar memahami batasan lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Petugas kemudian menginstruksikan para pedagang untuk segera memindahkan kendaraan dan ternak dari kawasan terminal guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan fungsi terminal sesuai peruntukannya.
Satpol PP dan Damkar Kota Solok menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan pelanggaran guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Solok.




















