Optimalisasi PAD Sektor Persampahan, Pemko Solok Jalin Kerja Sama dengan Perumda Air Minum

Optimalisasi PAD Sektor Persampahan, Pemko Solok Jalin Kerja Sama dengan Perumda Air Minum

Solok, InfoPublikSolok — Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perumda Air Minum Pincuran Gadang terkait pemungutan, pendataan, penyetoran, dan pertanggungjawaban Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan di Kantor Perumda Pincuran Gadang Kota Solok, Selasa (3/2).

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala DisperkimLH Kota Solok, Hanif, S.Sos, MM, didampingi Sekretaris Novri Aprilizen, S.STP, M.Si., bersama Direktur Perumda Air Minum Pincuran Gadang, Rabbi Luski, SE.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, penagihan retribusi sampah rumah tangga dan sejenisnya dibebankan kepada pelanggan Perumda Air Minum, di mana Perumda Pincuran Gadang bertindak sebagai pemungut retribusi jasa umum atas nama pemerintah daerah.

Hanif menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persampahan yang mengatur hak dan kewajiban, tarif, serta mekanisme pembayaran retribusi sampah. Seluruh retribusi yang terhimpun nantinya akan disetorkan ke kas daerah secara rutin setiap bulan.

“Pemerintah Kota Solok terus berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi dari sektor pengelolaan sampah. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui kerja sama dengan Perumda Air Minum sebagai mitra pemungut retribusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026 DisperkimLH Kota Solok menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp991.240.000.

“Kami berharap target PAD sebesar Rp991 juta lebih ini dapat tercapai dengan dukungan dan kerja sama dari Perumda Pincuran Gadang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa pemungutan retribusi sampah dilakukan terhadap pelanggan Perumda Pincuran Gadang dengan beberapa kategori, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, fasilitas swasta hingga fasilitas umum, dengan besaran tarif yang disesuaikan berdasarkan skala dan jenis layanan.

“Untuk kategori rumah tangga sebesar Rp5.000, kategori bisnis berkisar Rp30.000 hingga Rp48.000, fasilitas swasta sebesar Rp138.000, dan fasilitas umum sebesar Rp120.000,” jelasnya.

Hanif juga menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pemungutan retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solok dan Perumda Pincuran Gadang untuk Tahun 2026.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Pincuran Gadang, Rabbi Luski, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2026 ini kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solok melalui DisperkimLH untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi layanan kebersihan. Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik dan realisasi penerimaan dapat melampaui target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 


Komentar

Tinggalkan komentar