Musrenbang Kecamatan Lubuk Sikarah Wujudkan Visi dan Misi Wali Kota Solok
Solok, InfoPublikSolok - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Lubuk Sikarah resmi digelar pada Selasa (03/2/2026) di Aula Kantor Camat Lubuk Sikarah. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Pembukaan Musrenbang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep., M.Kes, yang hadir mewakili Wali Kota Solok. Dalam sambutannya, Elvi menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai instrumen perencanaan partisipatif yang berlandaskan Visi dan Misi Kepala Daerah.
Musrenbang Kecamatan Lubuk Sikarah dihadiri oleh Camat Lubuk Sikarah Budi Kurniawan, S.STP, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Mira Harmadia, S.S, Lurah se-Kecamatan Lubuk Sikarah, LPMK, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Tenaga Kementerian Sosial RI Tingkat Kecamatan.
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian Musrenbang Kelurahan yang sebelumnya telah dilaksanakan. Dari proses tersebut, terkumpul 56 usulan yang mencakup Bidang Sarana dan Prasarana, Sosial Budaya serta Ekonomi. Usulan tersebut berasal dari dua usulan setiap RW, ditambah 21 usulan khusus yang berkaitan dengan penanganan penyandang disabilitas, stunting, dan kemiskinan ekstrem.
Melalui proses seleksi berdasarkan readiness criteria, tingkat urgensi, serta dampak manfaat, Musrenbang Kecamatan Lubuk Sikarah menyepakati 14 usulan Bidang dan 3 usulan khusus dari setiap Kelurahan untuk diusulkan ke Tingkat Kota. Usulan-usulan tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2027.
Sementara itu, usulan yang belum terakomodasi tetap memiliki peluang untuk direalisasikan melalui berbagai mekanisme alternatif, seperti program Corporate Social Responsibility (CSR), swadaya masyarakat, maupun melalui program OPD terkait.
Mewakili Wali Kota Solok, Elvi Rosanti berharap agar seluruh hasil Musrenbang dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Musrenbang kecamatan ini mengacu pada visi dan misi Wali Kota Solok terpilih. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, Visi dan Misi Kepala Daerah menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPD,” ujar Elvi.
Melalui Musrenbang ini, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang terarah, inklusif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.






















