Panitia A Kantor Pertanahan Lakukan Pemeriksaan Lapangan Tanah Milik Pemko Solok
Solok, (Info Publik Solok) - Panitia A Kantor Pertanahan Kota Solok melakukan pemeriksaan lapangan lima bidang tanah milik Pemerintah Kota Solok pada Rabu (17/9/2025), sebagai bagian dari proses balik nama sertifikat menjadi tanah aset milik Pemerintah Daerah untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah.
Pemeriksaan dilakukan pada lima bidang tanah, di antaranya tiga bidang di kawasan jalan menuju Puncak Bidadari Payo Kelurahan Tanah Garam yang telah dibebaskan pada tahun 2023 lalu. Satu bidang tanah yang saat ini ditempati Kantor PKK di Kelurahan Kampung Jawa serta satu bidang tanah lainnya yang ditempati kantor Dinas Damkar di Kelurahan Tanjung Paku.
Tim A Kantor Pertanahan Kota Solok yang dipimpin oleh Nelia Verawati menyampaikan bahwa, “Kami dari Panitia A Kantor Pertanahan Kota Solok turun ke lapangan untuk memastikan data fisik dan yuridis atas lima bidang tanah milik Pemko Solok lengkap dan akurat setelah dilakukan pengukuran lapangan pada tahapan sebelumnya. Pemeriksaan lapangan ini merupakan tahapan penting sebelum sertifikat atas nama Pemko Solok diterbitkan, agar kepemilikan tanah tertata jelas, memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.”
Nelia juga menegaskan bahwa pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah merupakan salah satu target strategis yang diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan, menekan potensi kerugian negara, serta mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Panitia A Kantor Pertanahan didampingi oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok. Kehadiran tim PUPR memastikan kelancaran proses pemeriksaan lapangan sekaligus sebagai bagian dari upaya penataan dan legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Solok, Alvian menambahkan, “Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR dalam memastikan aset Pemko Solok tertib administrasi dan terlindungi secara hukum. Disamping itu, pensertifikatan tanah sangat penting untuk pengamanan aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dalam rencana tata ruang, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” ujarnya.
Turut hadir pula Lurah pada masing-masing lokasi tanah yang memberikan dukungan atas kelancaran kegiatan ini, mengingat bidang tanah yang diukur berada dalam wilayah administrasinya.
Melalui kegiatan ini diharapkan secara bertahap seluruh aset tanah milik Pemko Solok dapat segera memiliki kepastian hukum, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya lebih optimal untuk mendukung pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.























