Pemko Solok Tuntaskan Permohonan Informasi, Wujud Komitmen Keterbukaan Publik
Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hal ini ditandai dengan selesainya proses tanggapan atas permohonan informasi publik yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim selaku PPID Utama kepada pemohon, di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Proses pelayanan informasi tersebut melalui tahapan yang komprehensif sesuai petunjuk Peraturan Komisi Informasi. PPID Utama Pemko Solok melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, melibatkan PPID Pelaksana yang menjadi pengelola informasi, yaitu Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Solok.
Seluruh data yang dihimpun kemudian melalui proses verifikasi dan telaahan oleh PPID Utama untuk memastikan akurasi dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Guna menjaga prinsip kehati-hatian dalam klasifikasi informasi, proses ini juga melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yang terdiri dari Asisten Sekretaris Daerah pada bidang Pemerintahan dan Kesra, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama untuk mendapatkan pertimbangan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tanggapan resmi kepada pemohon.
Setelah seluruh tahapan dilalui, penyusunan tanggapan resmi dilakukan melalui mekanisme kerja PPID Utama secara kolektif dan terkoordinasi. Ketua Bidang Pelayanan Informasi, Rano Efmon, memfasilitasi proses perumusan tersebut dengan mengacu pada arahan PPID Utama serta hasil telaahan dan pertimbangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nurzal Gustim selaku PPID Utama menegaskan bahwa proses berjenjang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak publik atas informasi.
“Koordinasi, pengumpulan, dan verifikasi data bersama PPID Pelaksana merupakan wujud nyata pelayanan informasi publik yang kami lakukan. Kami memastikan setiap permohonan informasi diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan haknya secara tepat,” ujarnya.
Sementara itu, pemohon informasi, Ega W Yudistira, menyampaikan bahwa akses terhadap informasi publik sangat penting dalam mendorong transparansi dan pengawasan.
“Permohonan ini kami ajukan untuk mendukung transparansi, pengawasan publik, serta bahan kajian kebijakan. Proses yang dilakukan Pemko Solok menunjukkan adanya keseriusan dalam memberikan layanan informasi yang terbuka dan terstruktur,” ungkapnya.
Rampungnya proses ini menjadi salah satu indikator bahwa Pemerintah Kota Solok terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sejalan dengan arah kebijakan kepala daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
















