Pengawasan Perda Trantibum, Satpol PP Solok Tertibkan Mobil Paket Ternak di Terminal Bareh
Solok, InfoPublikSolok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok melalui Regu B melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di kawasan Terminal Bareh Solok, Jumat (24/4).
Kegiatan yang dipimpin oleh Komandan Peleton tersebut difokuskan pada penataan aktivitas mobil paket ternak yang beroperasi di area terminal. Keberadaan kendaraan di lokasi tersebut dinilai perlu ditertibkan agar tidak mengganggu fungsi terminal sebagai ruang publik dan pusat pelayanan transportasi.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan. Mereka diberikan arahan untuk menata kendaraan serta melaksanakan aktivitas bongkar muat di lokasi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan terminal, sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan lebih tertib dan teratur.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Solok, Kiki Haryanto, SH, menyampaikan bahwa pengawasan di kawasan terminal merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga fungsi ruang publik agar tetap sesuai peruntukannya.
“Terminal merupakan ruang publik yang harus tertib dan bebas dari aktivitas yang dapat mengganggu fungsi utamanya. Karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan penataan secara persuasif agar semua pihak dapat beraktivitas sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan penertiban, namun tidak mengabaikan penegakan aturan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, kondisi di Terminal Bareh Solok terpantau aman dan terkendali. Aktivitas masyarakat tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan yang berarti.
Satpol PP Kota Solok juga mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan dan pengguna terminal untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya lingkungan terminal yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

















