Jaga Kesehatan Siswa, Pemko Solok Berlakukan BDR Selama Kabut Asap
Solok, InfoPublikSolok — Pemerintah Kota Solok menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga kesehatan siswa sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solok Nomor B/100.3.4/889/DDIK-2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, yang diterbitkan pada Rabu (9/9/2026).
Penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026, sekaligus mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Solok yang menurun akibat kabut asap karhutla.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya risiko gangguan pada sistem pernapasan. Pemerintah Kota Solok juga mengedepankan perlindungan terhadap kelompok yang membutuhkan perhatian khusus selama kondisi kualitas udara menurun.
Berdasarkan surat edaran tersebut, siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan dari kegiatan belajar mengajar pada 10 hingga 12 September 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan seperti biasa pada 14 September 2026.
Sementara itu, bagi peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA, kegiatan pembelajaran pada 10 hingga 12 September 2026 dilaksanakan dengan pola belajar dari rumah. Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai 14 September 2026.
Pemerintah Kota Solok meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan pelaksanaan BDR tetap berjalan efektif selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Selain mengatur pola pembelajaran peserta didik, surat edaran tersebut juga menetapkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama masa penerapan kebijakan.
Kepala sekolah juga diminta memberikan dispensasi dan kemudahan kepada guru maupun pegawai yang sedang hamil dan menyusui. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari langkah perlindungan bagi kelompok yang memerlukan perhatian lebih dalam kondisi kualitas udara yang menurun.
Dalam ketentuannya, guru dan tenaga kependidikan diminta tetap melaksanakan tugas sesuai kebutuhan sekolah, termasuk menyiapkan administrasi, media pembelajaran, serta tugas lainnya. Bagi yang tetap berada di lingkungan sekolah, penggunaan masker juga diwajibkan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap dampak kabut asap.
“Murid diminta menyelesaikan administrasi, menyiapkan media pembelajaran serta tugas lainnya dan wajib menggunakan masker selama berada di sekolah,” demikian salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Solok tersebut.
Pemerintah Kota Solok menyebutkan, apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi terkait kualitas udara maupun kondisi kabut asap, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan kepada pihak terkait.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Solok berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan dengan keberlangsungan proses pendidikan selama kondisi kualitas udara belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara optimal.






















