Samsat Kota Solok Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Angkutan Umum Hingga 70 Persen

Samsat Kota Solok Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Angkutan Umum Hingga 70 Persen

Solok, InfoPublikSolok — Samsat Kota Solok terus mengintensifkan sosialisasi program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya bagi kendaraan angkutan umum di wilayah Kota Solok.

Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-215-2026, sebagai upaya memberikan keringanan bagi para pelaku usaha transportasi sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Diskon pajak tersebut mulai berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2026. Sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan umum yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha, seperti BUMN, BUMD, perseroan terbatas (PT), hingga koperasi.

Selain itu, program ini juga menyasar kendaraan yang belum memiliki izin angkutan umum atau yang masih dalam proses pengurusan sesuai ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan potongan pajak yang cukup signifikan, yakni sebesar 50 persen untuk kendaraan angkutan barang dan 70 persen untuk kendaraan angkutan penumpang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Samsat Kota Solok mengajak para pemilik kendaraan angkutan umum untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu di kantor Samsat.

Langkah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban finansial wajib pajak, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Dengan optimalnya pemanfaatan program ini, diharapkan sektor transportasi dapat semakin tertata, legalitas kendaraan meningkat, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat, khususnya Kota Solok.


Komentar

Tinggalkan komentar