Bawaslu Kota Solok Ingatkan Netralitas ASN/TNI/Polri Untuk Pemilihan Yang Jurdil

Bawaslu Kota Solok Ingatkan Netralitas ASN/TNI/Polri Untuk Pemilihan Yang Jurdil

Solok, (InfoPublikSolok) – Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI/ dan Polri dalam Pemilihan. Menurutnya, netralitas ASN / TNI / Polri menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh keberpihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

“Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan mengingatkan kembali pentingnya menjaga netralitas ASN/TNI/Polri dalam kontestasi Pemilihan Serentak 2024 yang tengah berlangsung,” imbau Rafiq saat membuka kegiatan Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN/TNI/Polri di Kantor Bawaslu Kota Solok, Jum’at (27/09).

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil. Untuk itu, Bawaslu Kota Solok membentuk Pokja Pengawasan Netralitas ASN/TNI/Polri dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok, Inspektorat Daerah Kota Solok, Polres Solok Kota, dan Kodim 0309/Solok.

Terkait netralitas ASN, Bitel selaku Kepala BKPSDM Kota Solok menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok sudah melakukan penandatanganan ikrar bersama.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto menjelaskan bahwa berdasarkan indeks kerawanan Pilkada yang dirilis Bawaslu, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa Pilkada. Untuk itu, diperlukan pencegahan dan langkah antisipasi untuk mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN/TNI/Polri.

Merespon hal ini, pihak dari Kepolisian Resor Solok Kota dan Kodim 0309 Solok menyatakan siap sedia mendukung pengawasan bersama dengan Bawaslu Kota Solok. Meskipun secara regulasi, TNI dan Polri juga harus bersikap netral, namun tentunya pengawasan juga harus dilakukan sebagai tindakan pencegahan.

Jenis pelanggaran netralitas dapat berupa disiplin dan kode etik. Pelanggaran disiplin meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon. Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/ comment/ share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menggantikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Kita harapkan bersama agar seluruh ASN/ TNI/ Polri yang ada di Kota Solok menjaga netralitas selama kontestasi pilkada serentak agar terciptanya pemilihan yang jujur dan berkeadilan,” ujar Rafiq menutup rapat pokja.


Komentar

Tinggalkan komentar