Bawaslu Kota Solok Kawal Ketat Prosesi Pendaftaran Bapaslon Wali Kota & Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024

Bawaslu Kota Solok Kawal Ketat Prosesi Pendaftaran Bapaslon Wali Kota & Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024

Solok, (InfoPublikSolok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok.

“Bawaslu Kota Solok terus menggencarkan pengawasan mulai dari hari pertama dibukanya pendaftaran pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga hari terakhir Kamis, 29 Agustus 2024,” ujar Rafiqul Amin, Ketua Bawaslu Kota Solok saat melakukan pengawasan melekat tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU, Rabu (28/08).

Pengawalan intensif terus digencarkan Bawaslu Kota Solok sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

Tercatat dalam pengawasan Bawaslu Kota Solok bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pertama yang telah mendaftar adalah Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal. Bapaslon Dhani – Suryadi mendatangi KPU Kota Solok pada hari kedua pendaftaran yaitu pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 14.15 WIB dengan didampingi 8 (delapan) partai pengusung yaitu Gerindra, PKS, Golkar, PBB, PAN, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Prosesi pendaftaran dilakukan secara bertahap mulai dari tahap registrasi, penyampaian kata sambutan dari Bapaslon dan Ketua KPU Kota Solok, penyerahan berkas dan proses verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan visi misi dan penyerahan berita acara, lalu ditutup dengan konferensi pers oleh Bapaslon yang mendaftar.

Seluruh tahapan prosesi pendaftaran diawasi ketat oleh Bawaslu. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada pelanggaran hukum yang dapat mencederai prinsip demokrasi.

"Pendaftaran ini merupakan tahapan penting dalam Pemilihan Serentak Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024. Untuk itu, Bawaslu Kota Solok dan jajaran siap memastikan setiap proses tahapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Kota Solok," tegas Rafiqul.

Dalam pengawasan, Bawaslu Kota Solok melakukan pengamatan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga memastikan kesesuaian antara data yang diserahkan oleh Bapaslon dengan hasil verifikasi administrasi yang didata oleh KPU dan dituangkan dalam aplikasi Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (SILON KADA) milik KPU.

Setelah proses pemberkasan diverifikasi oleh tim verifikator KPU Kota Solok, berkas pendaftaran Bapaslon Dhani – Suryadi dinyatakan diterima yang ditandai dengan penyerahan berita acara tanda terima berkas yang diserahkan oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni kepada Bapaslon Dhani – Suryadi dengan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok.

Rafiqul Amin menegaskan bahwa pengawasan dari Bawaslu Kota Solok akan dilanjutkan kembali hari ini. "Dengan dimulainya proses pendaftaran ini, dinamika politik di Kota Solok semakin meningkat. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan Pilkada dengan penuh antusias, namun tetap menjaga suasana damai dan kondusif selama masa tahapan ini berlangsung," pungkas Ketua Bawaslu Kota Solok.


Komentar

Tinggalkan komentar