Bahas RPPLH dan Tata Kelola Lingkungan, DisperkimLH Kota Solok Terima Kunjungan DPRD Pasaman Barat

Bahas RPPLH dan Tata Kelola Lingkungan, DisperkimLH Kota Solok Terima Kunjungan DPRD Pasaman Barat

Solok, InfoPublikSolok — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) Kota Solok, Selasa (27/1). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terkait peran serta DPRD dalam pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam (SDA), serta tata kelola dan kelembagaan lingkungan.

Rombongan Komisi III DPRD Pasaman Barat yang terdiri dari Drs. H. Marwazi. B, MM dan Jekrimen, SE, beserta staf Sekretariat DPRD, diterima langsung oleh Kepala DisperkimLH Kota Solok, Hanif, di ruang kerja Kepala Dinas.

Marwazi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan masukan mengenai keterlibatan DPRD dalam pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterapkan di Kota Solok.

“Kunjungan kami kali ini dalam rangka menggali informasi terkait peran serta DPRD dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Solok,” ujar Marwazi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala DisperkimLH Kota Solok, Hanif, menjelaskan bahwa DPRD Kota Solok memiliki peran aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik melalui fungsi pengawasan, penganggaran, maupun legislasi.

“Dalam fungsi pengawasan, apabila terdapat pengaduan dari masyarakat, anggota DPRD Kota Solok selalu berkoordinasi dan meminta pendampingan dari personel DisperkimLH. Sementara dalam fungsi budgeting, DPRD turut mengalokasikan anggaran untuk penanganan sampah, pelayanan pengaduan, serta pengawasan data lingkungan,” jelas Hanif.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya DisperkimLH Kota Solok, Agus Susanto, SH, menambahkan bahwa pada tahun 2023 DPRD bersama Pemerintah Kota Solok telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

“Alhamdulillah, Rancangan Perda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” ungkapnya.

Agus Susanto menjelaskan bahwa RPPLH menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Penyusunan RPPLH merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup untuk jangka waktu 30 tahun ke depan.

Diskusi yang berlangsung juga membahas berbagai regulasi dan kebijakan lingkungan yang berpotensi untuk diadopsi dan diterapkan di Kabupaten Pasaman Barat, dengan mengacu pada pengalaman serta praktik tata kelola lingkungan yang telah berjalan di Kota Solok.

Marwazi berharap Kabupaten Pasaman Barat ke depan dapat menyusun RPPLH serta merancang program-program lingkungan hidup yang terarah, mengingat pentingnya kebijakan yang jelas dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola lingkungan.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempererat sinergi dan kerja sama antar daerah dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan sumber daya alam.


Komentar

Tinggalkan komentar