KPU Kota Solok Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

KPU Kota Solok Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

Solok, (InfoPublikSolok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok lakukan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 di Aula Pertemuan D’Relazion pada Hari Jumat (23/08). Kegiatan ini dipimpin oleh ketua Komisioner KPU Kota Solok dan dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, Disdukcapil, Polres, Kominfo, Kodim, Tokoh Adat, BINDA, Kalpas, PPK dan PPS se-Kota Solok serta berbagai stakeholder dan lembaga terkait.

Ariantoni selaku Ketua KPU Kota Solok menyampaikan tujuan pelaksanaan uji publik terhadap DPS, “Tujuan KPU menyelenggarakan uji publik hari ini dengan berbagai stakeholder adalah untuk memperoleh tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang sudah diperoleh oleh KPU dan diumumkan oleh PPS di kelurahan dan lokasi strategis,” papar Ariantoni.

Ariantoni juga menyatakan bahwa uji publik juga bertujuan sebagai transparansi KPU terkait data jumlah pemilih di Kota Solok, “Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi KPU terhadap data yang kami miliki setelah dilakukan pencocokan dengan DP4. Kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa kami juga menerima tanggapan dari masyarakat terkait hak pilih masyarakat untuk pemilihan serentak nasional tanggal 27 November mendatang,” jelas Ariantoni.

Ariantoni menekankan bahwa pengumpulan data pemilih dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dijamin kerahasiaannya oleh KPU, “Pada tanggal 11 Agustus 2024, KPU Kota Solok telah mengumpulkan sebanyak 57.954 data pemilih. Kami sampaikan bahwa semua pekerjaan dalam mengumpulkan data dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, seperti yang telah kami tekankan kepada Pantarlih sebelum terjun ke lapangan, yakni menjaga data dan informasi pemilih yang sifatnya adalah rahasia. Pada kesempatan kali ini kita berdiskusi dalam pemutakhiran data pemilih, yang mana yang punya hak pilih siap kita akomodir," ucap Ketua KPU ini.

"KPU Alhamdulillah selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai data pemilih, terutama dengan Disdukcapil, dan juga Kepala Lapas Klas IIB Solok, terkait pemilih-pemilih yang baru saja berusia 17 tahun, pemilih yang dicabut hak pilih, ataupun pemilih yang dulunya tidak bisa memilih, namun karena sudah pensiun jadi bisa memilih, ini terjadi biasanya pada mantan TNI dan Polisi. Data pemilih akan terus bergulir, bersifat dinamis, data bisa bertambah dan berkurang menjelang Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan," pungkas Ariantoni.pungkas Ariantoni.


Komentar

Tinggalkan komentar