Banmus DPRD Kota Solok Tetapkan Jadwal Pembahasan Dokumen KUA PPAS 2027 dan KUA PPAS Perubahan 2026
Solok, InfoPublikSolok – DPRD Kota Solok melalui Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan jadwal sejumlah agenda strategis pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Jum’at malam (7/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, dan Mira Harmadia. Turut hadir anggota Badan Musyawarah, yakni Wazady, Efriyon Coneng, Oki Oktaviado, dan Deni Nofri Pudung.
Dari unsur Pemerintah Kota Solok hadir Sekretaris Daerah, Desmon, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Novirna Hendayani, Sekretaris Baperida Olstrin Priyufa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Alex Shindo, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Solok.
Rapat Badan Musyawarah dilaksanakan untuk menyusun dan menetapkan jadwal seluruh agenda DPRD, khususnya pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat, Banmus menyepakati presentasi KUA-PPAS APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027 dan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 8 Agustus 2026 pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta pagu alokasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan berlangsung pada 9–11 Agustus 2026.
Banmus juga menetapkan agenda Rapat Paripurna DPRD untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.
Usai rapat paripurna tersebut, pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh komisi bersama mitra kerja akan dilaksanakan pada 14–16 Agustus 2026. Hasil pembahasan komisi selanjutnya dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi pada 18 Agustus 2026 sebelum dilanjutkan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Banggar bersama TAPD pada 19–22 Agustus 2026. Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 24 Agustus 2026.
Untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Banmus menetapkan pembahasan KUA APBD dan pagu alokasi anggaran OPD oleh Banggar bersama TAPD pada 25–26 Agustus 2026. Pembahasan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 oleh komisi bersama mitra kerja akan berlangsung pada 27–29 Agustus 2026, dilanjutkan Rapat Gabungan Komisi pada 29 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
Tahapan akhir pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Banggar bersama TAPD dijadwalkan pada 29–31 Agustus 2026, sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027 yang akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, menegaskan bahwa rapat Badan Musyawarah merupakan tahapan penting dalam memastikan seluruh agenda kelembagaan berjalan secara sistematis dan tepat waktu.
"Melalui rapat Banmus ini, kami ingin memastikan seluruh agenda DPRD Kota Solok tersusun dengan baik sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan maksimal, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Fauzi, penjadwalan yang matang menjadi fondasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Solok diharapkan mampu mempercepat pembahasan berbagai kebijakan strategis, khususnya terkait APBD dan pembentukan regulasi daerah.





















