Banggar DPRD Kota Solok dan TAPD Bahas Pagu Anggaran OPD pada KUA PPAS Perubahan 2026

Banggar DPRD Kota Solok dan TAPD Bahas Pagu Anggaran OPD pada KUA PPAS Perubahan 2026

Solok, InfoPublikSolok - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok melaksanakan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 serta pagu alokasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok terhitung 09 – 11 Agustus 2026.

Rapat pembahasan yang dimulai pada Minggu (09/08/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banggar, Fauzi Rusli dan didampingi oleh Wakil Ketua,Amrinof Dias Dt Ula Gadang, Mira Harmadia dan Sekretaris Bukan anggota, Arjuna Anwar Nani, serta dihadiri juga oleh anggota Banggar, Hendra Saputra, Rika Hanom, Rusdi Saleh, Yusmanita, Rusnaldi, Ade Merta, Bayu Kharisma, Romi Indra Utama, dan Rio Putra.

Sedangkan dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah, Desmon, Asisten Sekda, Kepala BKD, Sekretaris Bapperida, dan anggota TAPD lainnya.

Ketua Banggar DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, mengatakan pembahasan KUA Perubahan APBD 2026 merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan Perubahan APBD. Menurutnya, pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan kondisi keuangan daerah sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kita ingin memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar disusun berdasarkan kondisi riil daerah, kemampuan keuangan, serta skala prioritas pembangunan,” ujar Fauzi.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD mencermati berbagai arah kebijakan perubahan APBD, termasuk alokasi anggaran pada masing-masing OPD. Setiap program dan kegiatan yang diusulkan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan urgensi kebutuhan pembangunan.

Selain itu, kebutuhan anggaran masing-masing perangkat daerah turut menjadi perhatian. Banggar dan TAPD berupaya memastikan pengalokasian anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap rupiah yang dianggarkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Fauzi menegaskan, pembahasan KUA Perubahan APBD bukan sekadar mencermati angka-angka anggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan fiskal memiliki keterkaitan yang kuat dengan target dan prioritas pembangunan daerah.

“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang kita sepakati nantinya benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Kota Solok,” katanya.

Pembahasan ini sekaligus menjadi ruang koordinasi antara legislatif melalui Banggar DPRD dan eksekutif melalui TAPD untuk menyatukan persepsi mengenai arah kebijakan fiskal, prioritas belanja, serta kebutuhan pembangunan yang harus diakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan konstruktif tersebut, Banggar DPRD Kota Solok bersama TAPD diharapkan mampu merumuskan kesepakatan anggaran yang realistis, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menjadi instrumen pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Solok.


Komentar

Tinggalkan komentar