Masuki Masa Tenang, Bawaslu Kota Solok Patroli dan Pantau Distribusi Logistik

Solok, (InfoPublikSolok) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok melakukan serangkaian persiapan dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 yang akan dihelat Rabu, 27 November 2024.
Sebagaimana yang diinstruksikan oleh Bawaslu RI Nomor Instruksi 23 Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok beserta jajaran dengan dimonitoring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan patroli pengawasan masa tenang. Patroli ini dimulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024 sebagai upaya pencegahan penanganan pelanggaran.
Kegiatan patroli masa tenang meliputi : 1) menyampaikan imbauan kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri dan imbauan untuk menghentikan segala aktivitas kampanye di masa tenang, 2) melakukan penertiban APK bersama Satpol PP dan OPD terkait, 3) mendirikan posko aduan masyarakat selama masa tenang, 4) patroli pengawasan di wilayah / TPS rawan, 5) melakukan pengawasan siber di sosial media untuk memantau potensi kegiatan kampanye di masa tenang.
Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga secara aktif melakukan pemantauan distribusi logistik di Gudang Logistik KPU Kota Solok, Selasa (26/11). Agar pendistribusian logistik aman dan didistribusikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka Bawaslu Kota Solok menerjunkan tim dari sekretariat hingga jajaran Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan distribusi logistik ini.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menginstruksikan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kota Solok dan pengawas adhoc untuk aktif melakukan pengawasan melekat pada tahapan distribusi logistik.
"Kita kawal distribusi logistik ini dari Gudang Logistik KPU hingga sampai ke PPK dan secara berjenjang sampai tingkat TPS," instruksi Ketua Bawaslu.
Rafiq juga menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan masa tenang selama 24 jam dan siap menerima laporan dugaan pelanggaran selama 24 jam.
"Bawaslu Kota Solok telah menyiapkan posko aduan selama 24 jam, jadi kita siap menerima laporan hingga 24 jam," tegas Rafiq.
Upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Solok dalam mengawal proses demokrasi Pemilihan 2024 merupakan ikhtiar menuju Pilkada Damai dan Badunsanak. Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat datang ke TPS memberikan hak pilih pada 27 November besok dan ikut mengawasi bersama demi mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat.
Arsip Berita