Paparkan Capaian di Hadapan KI Sumbar, Pemko Solok Perkuat Komitmen Menuju Predikat Informatif

Paparkan Capaian di Hadapan KI Sumbar, Pemko Solok Perkuat Komitmen Menuju Predikat Informatif

Padang, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Solok terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut dipaparkan dalam rangkaian Evaluasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev KIP) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026), di Aula Bappeda Provinsi Sumatera Barat.

Paparan mengenai komitmen dan tata kelola keterbukaan informasi publik Pemerintah Kota Solok disampaikan langsung oleh Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, secara virtual di hadapan panelis Komisioner KI Sumatera Barat. Sementara itu, PPID Utama Pemerintah Kota Solok hadir secara langsung untuk mengikuti tahapan presentasi dan evaluasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, S.STP, M.Si, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, turut hadir dan memberikan penjelasan serta menjawab pertanyaan dari panelis bersama tim PPID Utama Kota Solok.

Dalam paparannya, Pemerintah Kota Solok menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Keterbukaan tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta memastikan informasi pemerintahan disampaikan secara benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen tersebut turut tercermin dalam dukungan anggaran melalui sejumlah program pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok. Berdasarkan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dipaparkan, alokasi anggaran untuk program terkait pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan aplikasi informatika, pengelolaan statistik sektoral, serta penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi tercatat sebesar Rp2,426 miliar pada 2025 dan Rp2,469 miliar pada 2026. 

Dukungan anggaran tersebut mencakup berbagai aspek penguatan tata kelola informasi dan komunikasi pemerintahan, termasuk pengembangan layanan digital, pengelolaan data, serta pengamanan informasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem keterbukaan informasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Dari sisi kelembagaan, PPID Utama yang berada di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika berperan mengoordinasikan PPID Pelaksana pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Penguatan koordinasi ini diarahkan untuk meningkatkan konsistensi pelayanan informasi, memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), serta memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Solok juga mengoptimalkan pemanfaatan portal PPID melalui laman ppid.solokkota.go.id. Dalam materi paparan, tercatat lebih dari 2.700 Daftar Informasi Publik telah dipublikasikan sebagai bagian dari upaya menyediakan informasi pemerintahan secara lebih mudah dan terbuka.

Selain itu, Pemko Solok telah menyiapkan keputusan mengenai Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Pengelolaan informasi yang dikecualikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk melalui uji konsekuensi apabila dipersyaratkan, sehingga keterbukaan informasi tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap informasi yang memang harus dirahasiakan.

Akses informasi publik juga diperkuat melalui berbagai kanal, mulai dari portal PPID, media sosial resmi pemerintah daerah, media massa, hingga layanan tatap muka. Pengembangan layanan tersebut diarahkan agar semakin mudah dijangkau masyarakat, responsif terhadap kebutuhan pengguna, serta memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Dalam evaluasi yang dipaparkan, Pemko Solok turut menyoroti sejumlah indikator pelayanan, antara lain ketepatan waktu pemenuhan permohonan informasi, publikasi DIP, penanganan sengketa informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Materi tersebut juga menggambarkan upaya mendorong OPD agar lebih aktif menyampaikan informasi kepada publik dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengakses informasi pemerintahan.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian, di antaranya pemerataan pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi, ketepatan klasifikasi informasi, standardisasi pengelolaan informasi di tingkat OPD, kecepatan akses, serta validitas data yang dipublikasikan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Solok mendorong standardisasi dan integrasi data antar-OPD, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID, pembaruan DIP secara berkala, serta penguatan sistem digital dan pemantauan kinerja pelayanan informasi.

Melalui rangkaian E-Monev KIP 2026, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola dan pelayanan informasi publik. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencapai predikat Badan Publik Informatif, sekaligus mewujudkan pemerintahan yang semakin transparan, partisipatif, dan dipercaya masyarakat.

Komitmen ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Solok, yakni “Penguatan Fondasi Transformasi Menuju Solok Kota Madani”, yang menempatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.


Komentar

Tinggalkan komentar