Pemko Solok Jalankan Penataan Non ASN, 255 Tenaga Disperkim-LH Perpanjang Kontrak

Pemko Solok Jalankan Penataan Non ASN, 255 Tenaga Disperkim-LH Perpanjang Kontrak

Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Solok terus melakukan penataan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) secara terukur dan sesuai regulasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah perpanjangan kontrak bagi 255 tenaga Non ASN di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kota Solok melalui skema Alih Daya Perorangan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian PANRB yang sejak 2022/2023 melarang pemerintah daerah melakukan rekrutmen Non ASN baru, khususnya pada jabatan penunjang seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi. Melalui skema kontrak perorangan, pemerintah daerah tetap dapat menjaga keberlangsungan layanan publik, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Adapun tenaga Non ASN yang menjalani perpanjangan kontrak tersebut terdiri atas 217 Pekerja Harian Lepas (PHL) kebersihan lingkungan, 3 Tenaga Kebersihan Kantor, 3 Tenaga Kebersihan Rusunawa, serta 2 Tenaga Keamanan Rusunawa. Seluruhnya merupakan tenaga yang selama ini berperan langsung dalam mendukung operasional dan pelayanan Disperkim-LH.

Para tenaga Non ASN tersebut tersebar di empat unit kerja, yaitu Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK), Bidang Penataan, Penaatan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (P4L), Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Bagian Sekretariat Disperkim-LH Kota Solok.

Kepala Disperkim-LH Kota Solok, Hanif, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa proses penataan ini telah dipersiapkan secara bertahap sejak akhir Desember 2025, dengan puncak kegiatan berupa penandatanganan kontrak secara elektronik pada Rabu (14/1).

“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendaftaran NPWP, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pembuatan akun Inaproc sebagai platform resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Hanif.

Untuk menjamin kelancaran dan kepatuhan administrasi, Disperkim-LH melaksanakan kolaborasi lintas instansi, melibatkan Kantor Pelayanan Pajak, DPMPTSP, serta UKPBJ. Pendampingan teknis ini juga didukung oleh pengerahan personel internal agar seluruh proses berjalan tertib dan tepat waktu.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan penataan tenaga Non ASN secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian kerja yang jelas dan legal bagi tenaga pendukung pelayanan publik, khususnya di sektor kebersihan, lingkungan hidup, dan permukiman.


Komentar

Tinggalkan komentar