Pemko Solok Perkuat Legalitas Tanah Hibah untuk Program RTLH

Pemko Solok Perkuat Legalitas Tanah Hibah untuk Program RTLH

Solok, InfoPublikSolok — Pembahasan mekanisme dan legalitas tanah hibah menjadi fokus audiensi yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kota Solok bersama camat dan lurah se-Kota Solok, Selasa (21/4), di Aula Kantor Disperkim LH.

Kegiatan ini membahas aspek administrasi dan kepastian hukum lahan untuk mendukung pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta pembangunan infrastruktur berupa jalan dan drainase.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Disperkim LH Hanif, Sekretaris Novri Aprilizen, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Lili Andriani, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Rika Febrianti, serta perwakilan camat dan lurah.

Kepala Disperkim LH Kota Solok, Hanif, menjelaskan bahwa kejelasan status kepemilikan lahan menjadi syarat penting dalam pelaksanaan program pembangunan, termasuk program nasional pembangunan tiga juta rumah.

“Setiap kegiatan pembangunan, khususnya bantuan RTLH, harus didukung dokumen legalitas yang jelas, baik berupa sertifikat tanah maupun surat keterangan riwayat tanah yang diakui oleh kelurahan, termasuk surat hibah,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa lurah se-Kota Solok bersedia menandatangani dan mengetahui surat hibah pemanfaatan tanah untuk pembangunan jalan dan drainase. Namun, untuk bantuan RTLH, masih diperlukan penyempurnaan mekanisme administrasi guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Lurah VI Suku, Rico Saputra, menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan potensi penyalahgunaan surat hibah yang hanya digunakan sebagai syarat administrasi untuk memperoleh bantuan.

“Setelah bantuan diterima, tidak jarang surat hibah dibatalkan, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar proses hibah dilakukan melalui notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat memberikan jaminan bagi penerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, para lurah mengusulkan perlunya penyesuaian teknis administrasi dalam penerbitan surat hibah, khususnya untuk program RTLH, agar lebih akuntabel dan memiliki kepastian hukum.


Komentar

Tinggalkan komentar