Pemko Solok Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Menanti

Pemko Solok Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Menanti

‎Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) melakukan penertiban lokasi pembuangan sampah ilegal dengan memasang spanduk larangan di sejumlah titik rawan di wilayah kota, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DiserkimLH Kota Solok, Hanif, S.Sos, MM, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendrapilo, ST, serta didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif sekaligus edukatif untuk menghentikan kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Kami menyasar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi titik pembuangan sampah liar. Pemasangan spanduk ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” ujar Hanif.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tempat pembuangan sampah yang telah disediakan guna menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak negatif bagi kesehatan.

Selain itu, Hanif juga mengingatkan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam regulasi tersebut, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, sungai, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya, serta tidak diperkenankan menelantarkan lahan menjadi tempat pembuangan sampah.

“Melalui spanduk ini, kami ingin mengingatkan kembali bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Sanksi yang diberlakukan meliputi teguran lisan, tertulis, tindakan paksa, hingga denda administratif dan pidana dengan ancaman maksimal Rp20 juta.

Selain pemasangan spanduk, tim juga melakukan pembersihan tumpukan sampah di lokasi dan mengangkutnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) oleh petugas kebersihan.

Pemerintah Kota Solok berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan yang lebih sehat dan tertib.


Komentar

Tinggalkan komentar