Perkuat Jaminan Sosial, Wali Kota Solok Resmikan Perlindungan BPJS untuk Pekerja Rentan

Solok, (InfoPublikSolok) - Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, secara resmi membuka kegiatan Car Free Day (CFD) Tematik sekaligus meluncurkan program perlindungan sosial bagi 2.260 masyarakat pekerja rentan hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemko) Solok dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Kegiatan ini berlangsung di area CFD Kota Solok, Minggu pagi (18/05).
Dalam sambutannya, Wali Kota Ramadhani menyampaikan bahwa kegiatan CFD tidak hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk berolahraga dan bersilaturahmi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana membangkitkan ekonomi masyarakat sekaligus ajang promosi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Car Free Day ini kami gelar sebagai ruang yang sehat dan produktif untuk masyarakat. Selain berolahraga dan bersosialisasi, CFD juga menjadi media bagi pelaku UMKM mempromosikan produk mereka secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemko Solok meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat, termasuk pekerja rentan dan pelaku UMKM. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi dan jaminan bagi pekerja serta keluarganya.
“Program ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rentan. Selain itu, program ini juga menjadi implementasi sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan bagian dari 100 hari kerja pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut, Walikota menyampaikan peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan menerima beberapa manfaat utama, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang meninggal dunia dan telah terdaftar lebih dari tiga bulan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun.
Peluncuran program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan.
Dengan program ini, Pemko Solok menunjukkan keseriusannya dalam melindungi pekerja rentan sekaligus menegaskan komitmen untuk mengentaskan kemiskinan melalui kebijakan nyata yang menyentuh langsung masyarakat lapisan terbawah.
Usai peluncuran, Wali Kota menyaksikan pertunjukan kesenian tradisional Kuda Kepang dan mengunjungi gerai UMKM yang tersebar di area CFD, mulai dari belakang Taman Kota hingga samping Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Solok. Kegiatan ini dihadiri dan didampingi oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Solok.
Arsip Berita