Samsat Kota Solok Sosialisasikan Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun di Kawasan Pasar Raya
Solok, InfoPublikSolok — Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Samsat Kota Solok melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun di kawasan Pasar Raya Solok, pada Selasa (22/10/2025).
Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang pemberian keringanan kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala UPTD Samsat Kota Solok, Adrian Fetriskha, SH, MPA., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat agar mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan tersebut.
“Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada masyarakat. Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapat keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan, sehingga dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi,” ujar Adrian Fetriskha di sela-sela kegiatan sosialisasi.
Selama kegiatan berlangsung, petugas Samsat Kota Solok menyebarkan brosur informasi, memberikan konsultasi pajak di lokasi, serta membuka layanan tanya jawab langsung dengan pengunjung pasar. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, mengingat program ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan hemat.
Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.
Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini berlangsung hingga 31 Desember 2025, dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi di pusat keramaian seperti Pasar Raya Solok, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program keringanan ini sebelum masa berlakunya berakhir.























