Samsat Solok Gencarkan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Samsat Solok Gencarkan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Solok, (InfoPublikSolok) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor, karena memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pribadi, badan usaha, maupun instansi pemerintah yang selama ini tercatat memiliki tunggakan.

Dalam rangka mendukung keberhasilan program tersebut, UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kota Solok melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, yang dilaksanakan di kawasan Pasar Raya Solok pada Senin (1/7). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPD Solok, Adrian Fetriskha, SH., MPA, beserta jajarannya.

Petugas membagikan brosur, memberikan penjelasan terkait tata cara pemanfaatan program pemutihan, serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat seputar pajak kendaraan. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai program ini. Dengan begitu, mereka tidak ragu untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Adrian di sela kegiatan.

Tak hanya sosialisasi, Samsat Solok juga melakukan pendataan langsung terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak. Pemasangan spanduk dan baliho di titik-titik strategis Kota Solok seperti simpang empat, terminal, dan jalan utama juga dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang belum mengetahui informasi program ini.

Menurut Adrian, masih banyak kendaraan di wilayah Solok yang tercatat menunggak pajak dalam dua hingga lima tahun terakhir. “Kami menargetkan, melalui program ini, tunggakan tersebut bisa ditekan secara signifikan. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tapi juga tentang kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

Program pemutihan ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan pelayanan publik lainnya yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat.

Samsat Solok mengimbau seluruh warga agar segera mengecek status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program pemutihan sebelum batas akhir tanggal 31 Agustus 2025. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui loket Samsat terdekat atau kanal informasi resmi Bapenda Sumbar.


Komentar

Tinggalkan komentar