Tak Harus ke Kantor, Warga Bisa Dapat Info Pemutihan Pajak Saat Malam Minggu & CFD
Solok, InfoPublikSolok — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda bagi kendaraan yang menunggak pajak, dan berlaku bagi kendaraan milik perorangan, badan usaha, hingga instansi pemerintah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan program tersebut, melalui UPTD PPD Samsat Kota Solok melakukan berbagai langkah strategis untuk menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan Samsat Malam Minggu dan Samsat Minggu Pagi, yang menjadi sarana interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPD Solok, Adrian Fetriskha, SH, MPA, beserta jajarannya. Mereka turun langsung ke tengah masyarakat untuk membagikan brosur informasi pemutihan, menjelaskan manfaat program, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Melalui kegiatan Samsat Malam Minggu dan Samsat Minggu Pagi, kami berupaya lebih dekat dengan masyarakat, khususnya mereka yang mungkin tidak sempat ke kantor pada hari kerja. Ini menjadi momentum yang tepat untuk menyampaikan manfaat program pemutihan,” ujar Adrian Fetriskha, Minggu (29/6) pagi
Selain melakukan sosialisasi, tim Samsat juga melakukan pendataan kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak. Langkah ini bertujuan agar informasi program dapat tersampaikan secara langsung kepada pemilik kendaraan yang menunggak.
Adrian menambahkan, diharapkan dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat Kota Solok dapat segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa harus terbebani denda. Hal ini tidak hanya mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak, tetapi juga mendorong terwujudnya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kota Solok.























