Cegah Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Cegah Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Solok, (InfoPublikSolok) - Sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran tahapan pencalonan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Solok Premiere Hotel Syariah, Senin (12/08). 

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyatakan bahwa tahapan pencalonan Pilkada yang akan diumumkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang rawan akan potensi pelanggaran.

"Kita mengetahui bahwasanya tahap pencalonan kepala daerah sudah dimulai dan itu sudah menghitung hari, nanti KPU Kota Solok akan mengumumkan tahapan pencalonan yakni tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian penerimaan berkas pendaftaran 27-29 Agustus 2024, dan dihari terakhir pendaftaran ditutup sampai pukul 23.59 WIB, maka tentu kita di Bawaslu perlu melakukan rapat koordinasi, khususnya Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi kira-kira dan hal- hal apa saja yang menjadi potensi masalah ataupun tindakan pidana pemilihan yang terjadi disaat tahapan pencalonan," ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Hadir pada rakor tersebut pihak kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), Utusan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan serta undangan terkait.

Rafiqul juga membahas mengenai bahaya politik uang yang merupakan salah satu kerawanan tahapan pencalonan. 

"Jangan tergoda dengan politik uang, karena ancaman pidanannya tidak main-main, untuk itu kita harapkan agar hal ini bisa tersampaikan kepada masyarakat, karena tidak dipungkiri hal ini juga merupakan bentuk kerawanan pada tahapan pencalonan," tambah Rafiq.

Pada kesempatan yang sama hadir narasumber Maiza Elvira, S.IP., M.Hum. Dosen UIN Bukittinggi ini memaparkan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan pencalonan, diantaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana.

Beliau juga menyampaikan mekanisme pelaporan atas pelanggaran tersebut dan menghimbau agar apabila peserta rakor menemukan tindak pelanggaran untuk segera melaporkan kepada Bawaslu. 

"Apabila menemukan pelanggaran baik itu pelanggaran administratif, kode etik, maupun pidana agar segera melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ujarnya. 

Senada dengan Elvira, Ketua Bawaslu Kota Solok juga mengingatkan agar seluruh pihak ikut membantu mengawasi jalannya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya di Kota Solok. Dirinya mengimbau agar seluruh peserta rakor yang hadir dapat melakukan pencegahan untuk meminimalisir kerawanan. 

"Kita di Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan, hal ini untuk meminimalisir potensi pelanggaran, dengan demikian kinerja kita dinilai baik karena bisa mencegah terjadinya pelanggaran," imbuhnya. 

Rafiqul berharap melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat bersama mengawasi jalannya tahapan pencalonan Pilkada 2024 dan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan pelanggaran.


Komentar

Tinggalkan komentar