Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kota Solok Ikuti Bimtek Dari KI Sumbar

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kota Solok Ikuti Bimtek Dari KI Sumbar

Padang, (InfoPublikSolok) -  Untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat di The ZHM Hotel, Padang (30/07). Dalam giat tersebut hadir sejumlah Badan Publik dari Pengawas Pemiliu, Bawaslu dan KPU, dan Pengadilan Agama se-Sumatera Barat. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua KI Sumbar, Musfida Yendra menjelaskan bahwa Layanan Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang yang harus tersedia di setiap Badan Publik. 

"PPID bukan tugas tambahan melainkan amanah Undang-Undang untuk Keterbukaan Badan Publik, sebagaimana UU No 14 Tahun 2008," jelas Musfida.

Ia juga menekankan bahwa Keterbukaan Informasi Publik bagian dari trias politika. Hal ini juga dikemukakan oleh Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. 

"KI bagian dari trias politika, dalam konteks Pengawas Pemilu kami diberikan amanah untuk melakukan fungsi pencegahan. Sebagai langkah pencegahan, penting kiranya dalam KIP, kami sampaikan untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada. Hal ini juga kami sosialisasikan hingga tingkat kecamatan. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat kita semua, agar tidak sampai pada sengketa KIP," pungkas Khadafi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria mengungkapkan pentingnya kegiatan ini untuk menjadi tolak ukur seberapa informatif suatu Badan Publik. 

"Kegiatan ini sebagai langkah awal kita untuk mendapat predikat Keterbukaan Informasi Publik apakah Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif atau Kurang Informatif," ujarnya.

Kegiatan Bimtek kali ini menjadi salah satu tahapan krusial oleh KI Sumbar dalam mewujudkan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat. Di mana KI Sumbar akan melakukan penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik khususnya di Provinsi Sumatera Barat. KI Sumbar telah menyediakan aplikasi yang harus diisi oleh Badan Publik se-Sumatera Barat.

Sebagai badan publik, Bawaslu Kota Solok ikut serta dalam Bimtek dan masuk kategori Badan Publik yang dilakukan Monev oleh KI Sumbar. Sesuai dengan tahapan, PPID Bawaslu Kota Solok akan melakukan pengisian kuesioner monev dari tanggal 5 Agustus sampai dengan 13 September 2024. Kuesioner yang telah diisi nantinya akan dinilai oleh KI Sumbar dari tanggal 18 September sampai dengan 11 Oktober 2024. Setelahnya, KI Sumbar akan melakukan visitasi terhadap Badan Publik yang lolos penilaian. Terakhir, Badan Publik akan diundang kembali dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin berharap agar PPID Bawaslu Kota Solok dapat kembali meraih  Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik yang informatif.


Komentar

Tinggalkan komentar