KPU Kota Solok Koordinasikan Persiapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Dengan Instansi Terkait

KPU Kota Solok Koordinasikan Persiapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Dengan Instansi Terkait

Solok, (InfoPublikSolok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 di Solok Premiere Hotel Syariah pada Sabtu (10/08) pagi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Kominfo, Dinas Pendidikan, Dukcapil, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, Kemenag, Bappeda, BNNK, KPPP, Polres, Kodim, Kalapas, Bawaslu, BInda, tokoh adat, partai politik peserta pemilu 2024, dan wartawan.

Ariantoni selaku Ketua KPU Kota Solok dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi adalah agar adanya kesamaan pemahaman dan persepsi antara penyelenggara pemilihan dengan peserta dalam proses dan tahapan pencalonan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada kesempatan ini Ariantoni juga mengingatkan bahwa masa pendaftaran calon pada akhir Agustus, “Masa pendaftaran calon mulai tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024, sekarang kurang lebih 17 hari lagi akan terlaksana tahapan pencalonan," kata Ariantoni.

Lebih lanjut Ketua KPU ini menjelaskan bahwa pemeriksaaan kesehatan akan dilaksanakan selama 7 hari mulai tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.

"Selama rentang waktu tersebut akan diberikan ruang atau tempat untuk para calon melakukan konferensi pers. Dan juga, meskipun dalam waktu yang singkat tapi pemeriksaan yang dilakukan cukup banyak, jadi dengan koordinasi ini akan menjawab ketersediaan dan pertanyaan dari peserta pemilu. Selain itu, KPU juga membuka tim helpdesk jika ada pertanyaan terkait pendaftaran pencalonan," jelas Ariantoni.

Instansi beserta tamu undangan yang hadir pada rapat itu menyatakan kesiapan untuk menyukseskan pemilihan serentak nasional tahun 2024, siap bekerja berdasarkan regulasi KPU dengan ketentuan dan persyaratan kelengkapan berkas berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing.

“Berkaitan dengan berkas dengan instansi terkait, harap juga dipenuhi sebagaimana regulasi yang berjalan di instansi tempat Bapak/Ibu memenuhi berkas persyaratan. Perhatikan ketentuan instansi yang juga menjadi wewenang instansi. Semoga pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan kepala daerah yang baik pula untuk Kota Solok,” pungkas Ariantoni.


Komentar

Tinggalkan komentar