Pertemuan bukanan DWP dengan tema tata cara pengolahan sampah pada rumah tangga

Solok, (InfoPublikSolok)
Pertemuan Bulanan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok, yang di laksanakan di Aula Kantor Tim Penggerak PKK Kota Solok pada hari Kamis 22 Mei 2025.
Acara di hadiri oleh Pj. Ketua DWP Kota Solok Ny. Septin Desmon, Penasehat DWP Kota Solok dalam hal ini di wakili oleh Suryati, Narasumber dari DLH Kota Solok serta Ketua dan Anggota DWP tiap OPD se Kota Solok.
Acara dimulai dengan, pembacaan ayat suci Al-Quran, menyanyikan lagu Indonesia raya dan mars DWP, lanjut laporan kegiatan.
Acara di buka secara resmi oleh Pj. DWP Kota Solok, Ny. Septin Desmon, hanya menyampaikan tentang evaluasi program - program kegiatan pada DWP Kota Solok serta tata cara pengolahan sampah pada rumah tangga terkait tema pada acara pertemuan bulanan ini.
Selanjutnya yang akan menjadi Narasumber pada acara ini adalah Agus Susanto dari DLH Kota Solok, yang bertema Pengelolaan Sampah Dari Sumber Rumah Tangga.
Agus menyampaikan dalam kehidupan sehari-hari, kita cukup akrab dengan kata sampah. Tapi apa sih arti dari sampah itu sendiri, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi.
Sampah yang kita hasilkan biasanya kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk sampah ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Sampah yang dikelola terdiri dari sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah atau sampah yang timbul secara tidak periodik).
Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
Dalam hal ini, pemerintah pusat, daerah dan masyarakat memiliki perannya masing-masing.
Kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan sifatnya. pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu, pengangkutan sampah dari tempat pengolahan residu ke TPA, pengolahan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah serta pemprosesan akhir dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain.
Nah, sekarang kita sudah mengetahui bagaimana pengelolaan sampah di Indonesia secara garis besar. Mari kita jaga kebersihan lingkungan kita dengan senantiasa membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi produksi sampah dalam kehidupan kita sehari hari.
Di lanjutkan Narasumber ke 2, Nelli Ambrianis dari DLH Kota Solok.
Nelli meyampaikan dan sekaligus mengadakan Demonstrasi tata cara membuat kompos skala rumah tangga.
Arsip Berita