Dinsos dan Pengadilan Agama Solok Perkuat Pemahaman Prosedur Pengangkatan Anak
Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Sosial terus memperkuat kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan informasi dan pendampingan terkait prosedur pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan serta aspek kepastian hukum.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Milda Murniati, bersama rombongan ke Pengadilan Agama Solok, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan rombongan Dinas Sosial diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Solok, YM. Zulkifli Firdaus, didampingi Panitera Pengadilan Agama Solok, Nilla Novita.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Sosial menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan pelayanan sosial bagi masyarakat Kota Solok, khususnya mengenai prosedur pengangkatan anak. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang tepat mengenai tahapan dan aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam proses pengangkatan anak.
Hal ini menjadi penting karena terdapat persoalan pengangkatan anak yang dilakukan oleh warga Kota Solok dan membutuhkan penjelasan mengenai proses serta kepastian hukum terhadap pengangkatan anak yang telah dilakukan.
Melalui konsultasi tersebut, Dinas Sosial memperoleh penjelasan dari Pengadilan Agama Solok mengenai tata cara dan prosedur yang berkaitan dengan pengangkatan anak. Informasi tersebut menjadi bahan bagi Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Ketua Pengadilan Agama Solok, YM. Zulkifli Firdaus, mengapresiasi langkah Dinas Sosial Kota Solok yang melakukan konsultasi secara langsung. Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan dapat memahami prosedur yang harus ditempuh dalam persoalan pengangkatan anak.
Pengadilan Agama Solok juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Solok, khususnya Dinas Sosial, dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan penjelasan terkait aspek yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam proses pengangkatan anak.
Sinergi kedua instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai prosedur pengangkatan anak. Dengan informasi dan pendampingan yang tepat, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Solok dalam menghadirkan pelayanan sosial yang lebih tertib, informatif dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.





















